Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan salah satu direktur lainnya, Apidian Triwahyudi. Keduanya ditahan mulai tadi malam (26/5) setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana penjualan saham (divestasi) perusahaan batu bara terbesar di Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), milik Pemkab Kutai Timur (Kutim).
Anung dan Apidian ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari. Selain menahan keduanya, kejaksaan telah menyita surat deposito senilai Rp 53 miliar.