Incar Yusril, Periksa Mantan Kepala Koperasi

Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesoedibjo mulai dilakukan Kejaksaan Agung. Kemarin (29/6), tim penyidik menggali keterangan dari tiga saksi.

Tiga saksi itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Ismail Barmawi, perintis Sisminbakum John Sarodja Saleh, dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Djannah.

Pengacara Anggodo Minta Ari Muladi Ditahan

Hakim Absen, Sidang Anggodo Ditunda

Sidang terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terpaksa ditunda. Alasannya, dua hakim anggota tidak bisa hadir di sidang karena sakit dan bersiap untuk ujian S-3.

Penundaan sidang tersebut diungkapkan oleh Tjokorda Rai Suhamba selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor kemarin (29/6). "Sidang tidak bisa diselenggarakan karena hakim anggota dirawat inap di rumah sakit dan satu lagi mempersiapkan ujian," papar Tjokorda.

Satgas Tak Mau Ikut Campur Terkait Rekening Perwira Polri

Harapan publik agar Istana Negara turun tangan menyelidiki rekening mencurigakan sejumlah perwira polisi pupus sudah. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan tidak akan terlibat dalam kasus itu. Mereka berdalih, kasus tersebut merupakan urusan internal korps Bhayangkara.

Kepanikan Jenderal Polisi

PARA pejabat Mabes Polri sedang disorot. Kasusnya seputar temuan sekaligus pengaduan lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) soal rekening para jenderal polisi yang bernilai miliaran rupiah. Simpanan berbentuk miliaran rupiah dan ribuan dolar tersebut dianggap tidak sebanding dengan gaji serta tunjangan yang mereka terima setiap bulan.

Transaksi (Rekening) Mencurigakan

BELAKANGAN ini, berita paling hot di luar pemberitaan video porno mirip para artis beken Ariel-Luna-Cut Tari adalah seputar rekening gendut para petinggi (pati) Polri. Menurut pemberitaan banyak media massa, setidaknya banyak pati Polri yang memiliki rekening di atas Rp 1 miliar. Oleh banyak pihak, rekening oknum pati Polri ini disebut sebagai rekening mencurigakan.

Apanya yang mencurigakan, wong yang punya sangat jelas para oknum polisi itu sendiri? Kalau rekening mencurigakan, berarti pemiliknya tidak jelas. Di sinilah perlunya pemahaman yang komprehensif mengenai masalah ini.

Reputasi dan Akuntabilitas Kepolisian Mengkhawatirkan

Pada peringatan Hari Bhayangkara Polri tahun ini, kembali ”pukulan” mengkhawatirkan menimpa Polri. Kali ini melalui laporan utama majalah Tempo pekan ini yang mengisahkan kepemilikan rekening dan transaksi yang tidak lazim dari cukup banyak perwira tinggi Polri.

Tidak hanya itu. Ada pula kisah mengenai ribuan majalah edisi itu kemudian diborong dari para agen oleh, konon, pihak kepolisian. Ini bukan menjadikan kisah mereda, malah bikin mencuat.

DPR Mewakili Dirinya; Lebih Pentingkan Bangun Gedung Dewan daripada Sekolah

Selama delapan bulan pertama masa kerjanya, Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dinilai cenderung lebih bekerja untuk kepentingan dirinya sendiri atau partai politik dibandingkan rakyat. Sensitivitas mereka terhadap rakyat juga rendah.

Demikian penilaian Roy Salam dari Indonesia Budget Centre di Jakarta, Selasa (29/6). Fenomena itu, antara lain, terlihat dari kengototan anggota DPR membangun gedung baru bagi kantor mereka senilai Rp 1,6 triliun.

Korupsi di ESDM; Direktur Jenderal LPE Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem listrik tenaga matahari untuk rumah tangga tahun anggaran 2007-2008. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 119 miliar.

KPK juga menetapkan pemimpin proyek, Kosasih, sebagai tersangka.

Korupsi PT PGN; Mantan Direktur Keuangan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/6), menghukum mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara Djoko Pramono selama 2,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait izin penawaran saham perdana PT PGN pada 2003.

Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. ”Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Herdi Agusten.

Rekening Polri; KPK Harus Menindaklanjuti Temuan

Komisi Pemberantasan Korupsi harus menindaklanjuti temuan rekening dengan dana yang besar milik sejumlah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain untuk menjaga kredibilitas Polri, langkah itu juga menjadi bagian dari percepatan reformasi birokrasi di Polri.

”Kasus ini harus dituntaskan agar tak mengundang pertanyaan di masyarakat. Komisi III DPR akan mengawasi pengusutannya,” kata Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR Benny K Harman, Selasa (29/6) di Jakarta.

Subscribe to Subscribe to