Ibrahim, hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menjadi terdakwa penerima suap, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin (19/7). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dia hukuman 12 tahun penjara.
''Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,'' tegas jaksa Malino Pranduk saat membacakan tuntutan.