Mabes Polri Harus Patuh Pada UU KIP

KETERBUKAAN INFORMASI REKENING PATI POLRI
Press Release ICW

Tuntutan publik agar Mabes Polri segera mengungkapkan pemilik dan besaran nilai rekening anggotanya yang dianggap mencurigakan semakin menguat. Hal ini tak lain karena hasil pemeriksaan 23 rekening anggota Polri yang telah dimumkan (23/7/2010) hanya bicara kuantitas tanpa menyentuh substansi persoalan.

Sesuai hasil verifikasi mabes Polri terhadap 23 rekening, 2 rekening yang terindikasi pidana telah dalam proses hukum, 2 rekening masih menunggu pembuktian, 1 rekening belum bisa ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti pilkada, 1 rekening pemiliknya telah meninggal dunia dan sebagian besar yaitu 17 rekening dikategorikan wajar. Parameter untuk 17 rekening yang dikategorikan wajar adalah karena diperoleh dari cara-cara yang legal baik dari hasil kebun, usaha angkot, hingga warisan keluarga.

Praktis tak ada yang istimewa dari pengumuman tersebut, persoalan rekening gendut yang telah menjadi polemik bahkan berdampak pada intimidasi kebebasan pers serta penganiayaan terhadap aktivis anti korupsi berakhir antiklimaks karena tidak dijelaskan pemilik dan besaran nilai rekening.

Harapan publik bahwa institusi kepolisian dapat melakukan penyelidikan yang berkualitas, tansparan dan akuntabel ternyata tak terbukti. Terhadap sejumlah rekening yang ditegorikan wajar pun Mabes Polri masih terkesan melindungi anggotanya dan berlindung dibalik rezim kerahasiaan.

UU No 25 tahun 2003 tentang pencucian uang (pasal 10a) dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (pasal 17(A1)) memang mengatur informasi atau dokumen yang dapat dirahasiakan selama bisa menghambat proses penegakan hukum baik penyelidikan maupun penyidikan.

Namun sangat berlebihan jika UU tersebut masih digunakan untuk merahasiakan kepemilikan rekening yang diperoleh dari cara-cara yang legal sehingga dikategorikan wajar oleh Mabes Polri.

Menurut hemat kami karena status 17 rekening sudah legal berarti tidak ada unsur pidana didalamnya maka dengan demikian proses penyelidikan/penyidikan sudah dianggap selesai. Itu berarti Publik dapat mengakses nama para pemilik rekening termasuk dari mana saja sumber pendanaannya.

UU KIP pasal 17 huruf h (butir 3) memang  mengatur rahasia pribadi diantaranya kondisi keuangan, asset, pendapatan dan rekening bank seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. 

Namun harus diingat bahwa pengecualian tersebut harus mengacu pada pasal 18 ayat 2 huruf b, yang dengan jelas menyebutkan bahwa tidak termasuk informasi yang dikecualikan di pasal 17 (h) jika pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Oleh karena itu tentu tidak relevan bagi Mabes Polri merahasiakan kepemilikan rekening rekening tersebut.

Transparansi dan akuntabilitas rekening mencurigakan merupakan bagian dari reformasi di Institusi Kepolisan. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka publik akan menilai bahwa reformasi internal khususnya komitmen terhadap Keterbukaan Informasi hanyalah pepesan kosong.

Rekomendasi

  1. Mabes Polri harus mengungkapkan kepemilikan dan sumber dana rekening yang dikategorikan wajar agar publik dapat memberikan masukan
  2. Presiden harus bentuk tim untuk memverfikasi hasil pemeriksaan Mabes Polri terkait rekening mencurigakan Perwira Tinggi Kepolisian
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengusut indikasi adanya gratifikasi terkait rekening Perwira Tinggi Kepolisian   
  4. Mabes Polri harus patuhi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, 2 Agustus 2010

Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Memperoleh Informasi
(Indonesia Corruption Watch, KONTRAS, IMPARSIAL, Yayasan SET, Indonesia Parlementary Center, Media Link)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan