Komisi Pemberantasan Korupsi selalu memiliki bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ketika menetapkan 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999- 2004, termasuk Panda Nababan, sebagai tersangka kasus cek perjalanan, KPK pun mempunyai bukti.
Demikian ditegaskan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/10). ”Kepada siapa saja, jangan dikerucutkan pada PN (Panda Nababan), KPK pasti memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” katanya.