Penyuap Hakim; DL Sitorus dan Adner Sirait Divonis

Direktur PT Sabar Ganda Darianus Lungguk Sitorus dan advokatnya, Adner Sirait, divonis bersalah karena menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim. DL Sitorus divonis lima tahun penjara. Adner dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta.

”Adner Sirait dan DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Jupriyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/10).

Atas kesalahan keduanya itu, majelis hakim yang beranggotakan Tjokorda Rae Suamba, Dudu Yuswara, Hugo, dan Anwar menghukum lima tahun penjara untuk DL Sitorus dan 4,5 tahun penjara untuk Adner. Keduanya juga harus membayar denda, subsider tiga bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta Adner dihukum lima tahun dan DL Sitorus divonis enam tahun penjara.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, lanjut majelis hakim, keduanya mencederai lembaga peradilan. DL Sitorus juga pernah dihukum. Yang meringankan, keduanya sopan selama menjalani pengadilan dan memiliki tanggungan keluarga.

Seusai sidang, DL Sitorus menyatakan akan mengajukan banding. Adner pikir-pikir. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebutkan, pada 18 Maret 2010 Adner menemui Ibrahim di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta untuk menanyakan perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ibrahim adalah hakim yang menangani kasus ini di PT TUN.

Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, PT Sabar Ganda milik DL Sitorus memenangi perkara dan dianggap sebagai pemilik sah tanah itu. Pemrov DKI melalui Kepala Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Barat mengajukan banding ke PT TUN DKI Jakarta. Ibrahim meminta uang Rp 500 juta untuk menguatkan putusan di tingkat pertama PTUN yang memenangkan PT Sabar Ganda.

Majelis hakim menambahkan, akhirnya disepakati uang yang akan diserahkan kepada Ibrahim sebesar Rp 300 juta. Adner melaporkan kepada DL Sitorus soal negosiasinya dengan Ibrahim melalui telepon. Pembicaraan kedua terdakwa ini direkam KPK.

Pada 29 Maret 2010, DL Sitorus menyerahkan cek BNI senilai Rp 300 juta kepada notaris Yoko Fera Mokoago untuk diberikan kepada Adner. (aik)
Sumber: Kompas, 26 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan