Bibit-Chandra; Sikap Kejaksaan Agung Membingungkan

Sikap Kejaksaan Agung atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak jelas. Bahkan, Senin (25/10), sikap yang dicerminkan dari pimpinan Kejaksaan Agung cenderung membingungkan masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus M Amari mengakui, Kejagung telah mengambil sikap memilih opsi deponeering atau mengesampingkan penuntutan dalam perkara Bibit dan Chandra. Namun, Kejagung akan mengumumkan sikapnya itu pekan depan.

Senin pagi, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono menggelar rapat evaluasi bersama para JAM. Hasil rapat yang diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap adalah dibentuk tim untuk mengkaji putusan PK MA. Tim itu, dengan penanggungjawab JAM Pidana Khusus, akan bekerja selama seminggu.

Soal ada dua sikap Kejagung itu, Darmono yang dikonfirmasi menilai Amari tergesa-gesa menyatakan sikap. ”Seharusnya tunggu hasil tim minggu depan. Saya sudah tegur (Amari). Jangan terburu-buru,” katanya.

Namun, jika pekan depan Kejagung memilih deponir, itu tidak serta-merta disahkan. Menurut Darmono, penetapan deponir secara resmi menunggu jaksa agung definitif. Deponeering adalah wewenang jaksa agung.

Selain deponir, Kejagung bisa juga meneruskan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan. Putusan PK MA keluar setelah tersangka kasus penghalangan penyidikan korupsi dan upaya penyuapan Anggodo Widjojo mengajukan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dibuat Kejaksaan dalam kasus Bibit dan Chandra.

KPK masih menunggu sikap resmi Kejagung terkait perkara Bibit dan Chandra. ”Kita tunggu saja. Jika akhirnya yang dipilih deponeering, KPK sepenuhnya menyerahkan apa pun kebijakan Kejagung,” ungkap Wakil Ketua KPK M Jasin.

Terbitkan SKPP lagi
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, dibandingkan deponir, sebaiknya Kejagung mengeluarkan SKPP lagi setelah perkara Anggodo berkekuatan hukum tetap. Sebab, sangkaan upaya pemerasan oleh Bibit dan Chandra gugur jika dakwaan upaya penyuapan oleh Anggodo terbukti.

Namun, sebelum mendeponir suatu perkara, jaksa agung harus berkonsultasi dengan lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi S mendukung jika Kejagung mendeponir perkara Bibit dan Chandra. Ini adalah dukungan bagi pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan T Gayus Lumbuun mengusulkan Kejagung tetap membawa perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan. Namun, Kejagung menuntut bebas keduanya sehingga kasus ini selesai secara hukum, bukan secara politis. (aik/faj/tra)
Sumber: Kompas, 26 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan