Kapolri Akui Masih Ada Kelemahan

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengakui masih ada kelemahan anggota Polri dalam melayani masyarakat. Selama ini masyarakat banyak mengeluhkan kinerja dan pelayanan aparat reserse. Namun, pihak Polri, khususnya dengan kepemimpinan Kepala Polri yang baru, Komisaris Jenderal Timur Pradopo, akan terus melakukan perbaikan dan perubahan.

Hal itu diungkapkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri kepada pers di Jakarta, Senin (25/10). ”Pelayanan di bagian reserse paling banyak dikeluhkan masyarakat, yaitu mencapai 75-80 persen,” kata Bambang.

”Saya sebagai Kepala Polri ingin menyampaikan permohonan maaf apabila ada yang belum tercapai,” kata Bambang. Ia mencontohkan bentuk-bentuk keluhan masyarakat mengenai pelayanan di bagian reserse.

”Masih ada rekayasa kasus, pemerasan, dan kekerasan,” kata Bambang. Oleh karena itu, masalah itu perlu menjadi catatan bagi Kepala Polri yang baru.

Menurut Bambang, jika ada kasus-kasus seperti itu, tidak berarti Polri tidak melakukan perubahan dan perbaikan. ”Perubahan terus dilakukan,” ujarnya. Ia meminta masyarakat juga mendukung Timur Pradopo untuk melaksanakan target-target yang akan dicapai.

Bambang menjelaskan, Polri memiliki strategi besar yang dirumuskan dalam tiga tahapan rencana strategis. Tahap I (2005-2009) adalah membangun kepercayaan Polri di mata masyarakat. Tahap II (2010-2014) adalah membangun kerja sama yang erat dengan berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Tahap III (2015-2025), lanjut Bambang, antara lain, membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul, mewujudkan tata kelola yang baik (good governance), profesionalisme sumber daya manusia, serta untuk membangun kapasitas Polri yang kredibel di masyarakat nasional, regional, dan internasional.

Selain itu, dari data yang ada, Polri telah menangani kasus korupsi sejak 2007 sampai September 2010. Dari periode itu, tercatat 726 kasus dari 1.307 kasus atau 56 persen telah diselesaikan.

Polri juga telah berhasil menyelamatkan atau mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 625,60 miliar dari total kerugian negara Rp 1,81 triliun. (FER)
Sumber: Kompas, 26 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan