Saksi yang Diajukan Yusril Dinilai Tak Relevan

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan, saksi meringankan yang diminta tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, tidak relevan dengan perkara yang sedang disidik oleh tim.

Sebelumnya, Yusril mengajukan saksi yang meringankan dia, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden Megawati, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri Kwik Kian Gie, serta mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhi Massardi.

Kejaksaan Periksa Gayus Hari Ini

Saksi mengaku mengantar Gayus dua kali ke rumah hakim Asnun.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, Kejaksaan Agung akan segera mengusut kebenaran adanya rencana penuntutan ganda untuk terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

Marwan mengatakan Gayus dan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung, akan didatangi, bukan dipanggil. “Tapi, untuk terdakwa, harus izin pengadilan dulu,” kata Marwan melalui pesan pendek kemarin.

Kuantifikasi Dampak Kerusakan Akibat Korupsi

Korupsi telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang berarti korupsi mengakibatkan kerusakan besar dan secara luas mempengaruhi kehidupan rakyat Indonesia. Dalam banyak literatur disebutkan bahwa korupsi mengakibatkan penurunan daya saing nasional, mengganggu pertumbuhan ekonomi, menimbulkan biaya sosial yang besar, dan akhirnya menambah tingkat kemiskinan.

Biaya Perjalanan Dinas Dikorupsi

Bekas pejabat di Kementerian Luar Negeri, Herie Saksono dan Kartiko Purnomo, didakwa melakukan penyimpangan biaya perjalanan dinas. Herie sebelumnya menjabat Kepala Sub-Direktorat Wilayah II Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Adapun Kartiko adalah Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja.

Peninjauan Kembali Pejabat Natuna Ditolak

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan bekas Bupati Natuna, Hamid Rizal. Majelis hakim peninjauan kembali menganggap pengadilan tingkat pertama sudah tepat dalam mengambil pertimbangan hukum saat memvonis Hamid. "Dia tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata anggota majelis hakim, Krisna Harahap, saat dihubungi kemarin.

Maret lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Hamid tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 28 miliar.

Penganiaya Tama Pun Melenggang

Perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengungkap tuntas kasus penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, seperti angin lalu. Hingga lebih dari tiga bulan, kekerasan yang nyaris merenggut nyawa Tama ini tetap gelap. Tak ada titik terang siapa pelaku, apalagi dalangnya.

Kejaksaan Periksa Gayus dan Haposan

Kejaksaan Agung tidak membuang waktu untuk menelusuri dugaan kebocoran rencana tuntutan, seperti diungkapkan Gayus HP Tambunan pada Senin (18/10). Dua hari berselang, Kejaksaan Agung langsung memeriksa sejumlah jaksa. Gayus dan mantan kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, rencananya juga dipanggil pada Kamis ini.

DPR Merasa Berwenang Tentukan Masa Tugas Pimpinan KPK Pengganti

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menegaskan, komisinya merupakan pihak yang berwenang menentukan masa kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti Antasari Azhar. Komisi III DPR akan memakai alasan hukum untuk memutuskan masalah ini.

”Ini seleksi untuk mengganti Ketua KPK Antasari Azhar. Secara akal sehat, maka melanjutkan masa jabatan Pak Antasari. Kapan Pak Antasari seharusnya menyelesaikan tugasnya?” ujar Benny, Rabu (20/10).

Mafia Sebabkan Masalah Rumah Dinas DPR

Pembengkakan biaya renovasi rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat diduga terjadi karena praktik mafia proyek di lingkungan DPR. Mafia ini melibatkan anggota DPR, Sekretariat Jenderal DPR, hingga rekanan anggota DPR.

”Jika pimpinan DPR ingin membersihkan DPR dan mencegah adanya pemborosan anggaran di lembaganya, mereka harus mulai dengan membereskan mafia proyek di DPR,” kata Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Rabu (20/10) di Jakarta.

KPK dan BPKP Diminta Mengawasi Gedung Parlemen

Pimpinan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati penundaan pembangunan gedung baru hingga tahun 2011. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diminta melakukan pengawasan.

Keputusan penundaan pembangunan gedung baru disepakati dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Selasa petang. ”Kami minta penundaan sampai 2011,” kata Wakil Ketua DPR Anis Matta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/10).

Subscribe to Subscribe to