Saksi yang Diajukan Yusril Dinilai Tak Relevan

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan, saksi meringankan yang diminta tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, tidak relevan dengan perkara yang sedang disidik oleh tim.

Sebelumnya, Yusril mengajukan saksi yang meringankan dia, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden Megawati, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri Kwik Kian Gie, serta mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhi Massardi.

“Orang-orang tersebut, menurut Pidsus, tidak relevan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi a de charge (meringankan) dalam perkara Sisminbakum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kantornya kemarin.

Babul mengatakan, kelima orang tersebut memang berkaitan dengan Sisminbakum, tapi kaitannya dengan kebijakan pemerintah dalam menerapkan Sisminbakum. Padahal, kata dia, perkara Sisminbakum yang sudah disidik maupun yang telah disidangkan tidak terkait dengan masalah kebijakan pemerintah, melainkan dengan adanya pungutan atau biaya akses dari masyarakat yang seharusnya disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Menurut dia, atas perintah terdakwa Romli Atmasasmita dan kawan-kawan, uang disetor ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika dan selanjutnya uangnya digunakan untuk kepentingan PT SRD serta Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan HAM.

Karena itu, Kejaksaan beranggapan Yusril tidak bisa menghadirkan saksi-saksi tersebut. “Sehingga tidak ada kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa orang-orang tersebut,” kata Babul.

Kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, menyayangkan pernyataan itu. Sebab, kata dia, yang berhak menilai saksi relevan atau tidak bukan Kejaksaan, melainkan tersangka. “Jadi, menurut kami, mereka enggak bisa menafsirkan itu. Tugas mereka sesuai undang-undang adalah memanggil saksi,” kata Maqdir saat dihubungi kemarin.

Kalau Kejaksaan Agung menilai kelima saksi tidak relevan karena alasan perkara Sisminbakum tidak membidik masalah kebijakan negara, menurut Maqdir, pihaknya juga bisa mengatakan Yusril tak ada sangkut-pautnya dengan kasus Sisminbakum. “Kan dia tersangkut karena masalah kebijakannya,” ujarnya. ISMA SAVITRI
 
Sumber: Koran Tempo, 21 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan