Peninjauan Kembali Pejabat Natuna Ditolak

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan bekas Bupati Natuna, Hamid Rizal. Majelis hakim peninjauan kembali menganggap pengadilan tingkat pertama sudah tepat dalam mengambil pertimbangan hukum saat memvonis Hamid. "Dia tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata anggota majelis hakim, Krisna Harahap, saat dihubungi kemarin.

Maret lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Hamid tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 28 miliar.

Krisna juga curiga para terpidana korupsi cenderung mengajukan peninjauan kembali tanpa melalui proses banding dan kasasi untuk memperoleh keringanan hukuman. Mereka memanfaatkan celah hukum, yaitu Pasal 266 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal ini berbunyi, pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Sementara itu, di tingkat banding dan kasasi, ada peluang hukuman diperberat. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 21 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan