Kepala Sekolah SMP 67 Jakarta Purwati membantah dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan. "Dana kami gunakan sesuai dengan peruntukannya," katanya di sela persidangan di kantor Komisi Informasi Publik, Jalan Meruya Selatan I, Kembangan, Jakarta Barat, kemarin. Komisi Informasi Publik kemarin menggelar sidang mengenai kasus dokumen Anggaran Pendapatan Belanja di lima SMP di Jakarta, yakni SMP 28, SMP 67, SMP 84, SMP 95, dan SMP 100 Jakarta. AGUNG SEDAYU
Sumber: Koran Tempo, 26 Oktober 2010
Pengacara dan keluarga Benjamin menyangkal tuduhan status tersangka.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Benjamin Bukit sebagai tersangka. Dalam surat Kejaksaan Tinggi yang ditandatangani oleh asisten pidana khusus, Yoseph Nur Eddy, Benjamin menjadi tersangka korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan dan Penyimpanan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Ia dimintai keterangan selama lebih dari sembilan jam sebagai saksi dalam kaitan dengan kasus dugaan suap cek pelawat yang muncul setelah ia terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.
"Miranda diperiksa sebagai saksi,” kata juru bicara KPK, Johan Budi. Selain terhadap Miranda, pemeriksaan dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh.
Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadirkan dalam lanjutan sidang keterbukaan informasi publik (KIP) terkait dugaan korupsi yang terjadi di beberapa sekolah, yang semakin menguat akhir-akhir ini Hal ini diindikasikan oleh ketertutupan beberapa sekolah, seperti SMPN 28, SMPN 67, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 100, dan beberapa sekolah lain dalam memberikan data soal anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS).
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan para orang tua murid, Senin (25/10/2010), mendatangi kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jl. Meruya Raya, Jakarta Barat. Kedatangan para aktivis ICW dan para orang tua murid dengan memakai baju "transparan".
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara suap cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat pemilihan dirinya pada tahun 2004. Namun, saksi kunci dalam perkara itu, Nunun Nurbaeti, kembali mangkir dari panggilan KPK.
Miranda tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/10) pukul 09.30, dan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.15. Miranda tak mau berkomentar soal pemeriksaan dia yang berlangsung hampir sembilan jam itu.
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengakui masih ada kelemahan anggota Polri dalam melayani masyarakat. Selama ini masyarakat banyak mengeluhkan kinerja dan pelayanan aparat reserse. Namun, pihak Polri, khususnya dengan kepemimpinan Kepala Polri yang baru, Komisaris Jenderal Timur Pradopo, akan terus melakukan perbaikan dan perubahan.
Hal itu diungkapkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri kepada pers di Jakarta, Senin (25/10). ”Pelayanan di bagian reserse paling banyak dikeluhkan masyarakat, yaitu mencapai 75-80 persen,” kata Bambang.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2007. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto.
Kaban tiba di KPK, Senin (25/10) sekitar pukul 10.30, dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. ”Saya diperiksa untuk masalah Pak Wandoyo. Ya sebagai saksi, namanya juga atasan jadi saksi bawahan,” kata Kaban saat baru datang.
Direktur PT Sabar Ganda Darianus Lungguk Sitorus dan advokatnya, Adner Sirait, divonis bersalah karena menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim. DL Sitorus divonis lima tahun penjara. Adner dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta.
”Adner Sirait dan DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Jupriyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/10).
Anggaran untuk renovasi 497 rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Kalibata, Jakarta Selatan, diperkirakan terus membengkak. PT Adhi Karya sebagai rekanan minta tambahan anggaran sekitar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 445 miliar.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Pius Lustrilanang, Senin (25/10) di Jakarta, menuturkan, PT Adhi Karya minta tambahan anggaran sekitar Rp 45 miliar.
”Tambahan anggaran ini untuk pekerjaan tambahan yang tidak sesuai dengan persetujuan, seperti bersih-bersih dan memperbaiki tembok yang rusak,” tutur Pius.