Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Boven Digoel sehingga merugikan negara hingga Rp 66,7 miliar.
Tuntutan itu dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/10). Tim jaksa terdiri atas Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna.