Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara suap cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat pemilihan dirinya pada tahun 2004. Namun, saksi kunci dalam perkara itu, Nunun Nurbaeti, kembali mangkir dari panggilan KPK.
Miranda tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/10) pukul 09.30, dan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.15. Miranda tak mau berkomentar soal pemeriksaan dia yang berlangsung hampir sembilan jam itu.