"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi."
Jaksa penuntut umum berkeras menyatakan Bupati Pasuruan (nonaktif) Dade Angga bersalah dalam dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan. Replik atau tanggapan jaksa atas jawaban penasihat hukum menyatakan Dade Angga merupakan aktor yang memindahkan dana kas daerah sebesar Rp 10 miliar dari Bank Jatim ke Bank Bukopin cabang Malang.