Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Asral dinilai terbukti menerima suap dan memberikan izin penebangan hutan kepada sejumlah perusahaan selama 2002-2005 sehingga merugikan negara Rp 889,2 miliar.
”Terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/11). Majelis hakim lainnya adalah Herdin Agusten, Ahmad Linoh, Soefialdi, dan Slamet Subagyo.