Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (11/11), menyerahkan sejumlah dokumen terkait Sisminbakum ke Kejaksaan Agung. Dia berharap dokumen itu dimasukkan dalam berkas perkara sebagai barang bukti.
Menurut Yusril, dokumen itu menunjukkan, sebelum Mei 2009, biaya akses Sisminbakum bukanlah merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena bukan PNBP, sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Dengan demikian, ia tidak seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus itu.