Seleksi Ditengarai Masih Bermasalah

Meskipun Mahkamah Agung terus mengupayakan perbaikan dalam proses seleksi calon hakim dengan melibatkan tim independen dari luar MA, hal tersebut ternyata tetap belum menjamin proses yang bebas masalah.

Hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi Khrisna Harahap, Senin (15/11), mengungkapkan pengalamannya mengikuti seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi enam tahun lalu. Ketika itu pun seleksi sudah melibatkan tim independen dari Universitas Indonesia, khususnya untuk tes psikologi dan semacamnya. Namun, setelah terpilih menjadi hakim, ia mendengar proses seleksi diwarnai dengan calon-calon titipan pejabat.

”Meski melalui lembaga independen, kalau masih ada permintaan khusus, ada intervensi, hasilnya sami mawon (sama saja),” ujar Khrisna dalam acara diskusi pendidikan hakim yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY).

Selain masalah calon titipan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jodi Yuniansyah mengungkapkan tentang kualitas calon hakim hasil seleksi. Seharusnya calon hakim memiliki pengetahuan lebih—selain penguasaan bidang hukum—seperti teknologi informasi atau bahasa asing. Namun, yang terjadi adalah terkadang calon memang mengantongi sejumlah tanda kelulusan atau kemampuan di bidang tersebut, tetapi realitasnya berbanding terbalik dengan yang ada dalam persyaratan tertulis.

KY tak dilibatkan
Saat ini MA tengah menggelar proses seleksi calon hakim bersama seleksi calon pegawai negeri lainnya. MA mendapat kuota 205 calon hakim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketua KY Busyro Muqoddas menyatakan, meskipun undang-undang menyatakan bahwa seleksi calon hakim harus dibicarakan bersama antara MA dan KY, dalam periode kali ini KY memilih lepas tangan. Busyro tidak mau turut bertanggung jawab jika nantinya muncul persoalan. Pasalnya, KY memang tidak dilibatkan sejak awal dalam proses seleksi.

MA, jelas anggota KY, Soekotjo Soeparto, telah mengirimkan surat pemberitahuan akan dilakukan seleksi wawancara calon hakim. Dalam surat itu disebutkan, KY diundang turut serta mewawancarai calon dan diberi jatah waktu selama lima menit untuk bertanya. Sementara hakim agung memiliki waktu 15 menit.

Tidak ikut
Atas tawaran itu, Busyro menegaskan tidak akan turut serta dalam proses tersebut. KY baru akan terlibat pada seleksi tahun berikutnya. (ana)
Sumber: Kompas, 16 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan