Tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial yang digunakan untuk Dinas Kesehatan Kota Depok bertambah. Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 1999–2004, Beny Bambang Erawan, sebagai tersangka. Beny dinilai bertanggung jawab mulai dari perencanaan sampai penggunaan dana bantuan sosial senilai total Rp 800 juta.
Pria yang kini dikenal sebagai pengusaha itu adalah mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Barat. Rencananya, penyidik kejaksaan memanggil Beny hari Kamis (25/11) ini untuk meminta keterangan.