Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara 2004-2009 sebagai tersangka korupsi penggunaan dana tunjangan operasional senilai Rp 20 miliar.
Dalam kasus ini, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2005, negara dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Sebagian tersangka telah mengembalikan uang dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar.