Delapan tersangka penjaga Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang diduga menerima suap dari mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan untuk keluar rutan, Senin (7/3), bebas demi hukum. Para tersangka itu bebas karena masa penahanan sudah habis pada 7 Maret 2011.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli di Jakarta, Senin. ”Mereka bebas demi hukum karena masa penahanan sudah habis,” kata Boy. Ia menambahkan, berkas pemeriksaan delapan tersangka itu belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.