Pengamat militer dari Propatria Institute, Hari Prihartono, mengakui, tak tuntasnya proses pengalihan bisnis yang sebelumnya milik Tentara Nasional Indonesia sudah diduga sejak awal. Hal ini terkait dengan strategi yang dipilih dalam pembuatan regulasi Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diundangkan.
Menurut Hari, Selasa (15/3) di Jakarta, tindakan yang bisa diambil saat ini adalah mengembalikan persoalan itu pada TNI. Namun, harus diingatkan, ketika tentara disuruh mengelola bisnis, kenyataannya banyak yang rugi.