Mantan Pejabat Sumsel Dituntut Enam Tahun

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Darna Dahlan enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan jalan Tanjung Api-Api. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/3).

”Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun kepada terdakwa dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan,” kata jaksa Dwi Aries Sudarto saat membacakan tuntutannya.

Panda Minta KPK Tak Lanjut

Meski terus mendapat tantangan dari sejumlah tersangka, termasuk dari Panda Nababan, Komisi Pemberantasan Korupsi meneruskan pemrosesan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Hingga Senin (21/3), sudah 18 tersangka yang berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Pengadilan Tipikor; MA Pesimistis Capai Target 33 Provinsi

Mahkamah Agung pesimistis mampu membentuk Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di 33 provinsi sampai batas waktu Oktober mendatang. MA kesulitan mencari hakim ad hoc tipikor. Ditambah persoalan uang kehormatan untuk hakim ad hoc tipikor yang belum terbayar hingga kini, MA khawatir peminat hakim ad hoc makin sedikit.

”Kami pesimistis (bisa terbentuk) kalau pemerintah tidak memberi dana secara tepat waktu. Kalau pelit mengeluarkan anggaran, saya khawatir target tidak terpenuhi,” kata Ketua Muda Bidang Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, Senin (18/3).

Berkas Cirus Sinaga Dilimpahkan

Penanganan perkara dugaan korupsi dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan. Penyidik polisi pada Senin (21/3) melimpahkan berkas perkara Cirus ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Penerangan Umum Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Besar Boy Rafli Amar yang ditemui di Jakarta mengatakan, berkas diserahkan oleh penyidik Markas Besar Polri sekitar pukul 14.00. Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad pun menyatakan, berkas Cirus telah diterima Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Nasi Basi untuk Kawula

Ia duduk di antara para siswa sebuah sekolah di bilangan Rawa Bebek, Jakarta Utara. Namun, jangan bayangkan ruang kelas dengan kursi, meja, papan tulis, atau alat belajar-mengajar yang layak. Yang ada hanya sampah, dipilah dan diikat di karung warna-warni. Juga tumpukan limbah kertas yang akan dijual lagi.

Pemerintah Dituding Salah Kelola Dana BOS

Keterlambatan penyaluran dan ketidakjelasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah ke sekolah dari pemerintah kabupaten/kota membuktikan terjadinya salah kelola atau malaadministrasi. Akar masalah keterlambatan penyaluran dana BOS berawal dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011.

Permendiknas Hambat Penyaluran Dana BOS

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 37 tahun 2010 tentang mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai menghambat terserapnya dana BOS ke sekolah. Pasalnya, dana BOS dari pemerintah pusat harus terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebelum akhirnya diterima pihak sekolah. Kebijakan yang disahkan pada Desember 2010 ini diadukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pemerintah Akan Rampas Aset Century di Hong Kong

Ketua Tim Pengembalian Aset, yang juga Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan aset Bank Century di Hong Kong sekitar Rp 3,5 triliun sudah dibekukan. Aset tersebut dapat dirampas oleh pemerintah Indonesia jika tak ada keberatan ke otoritas Hong Kong.

"Kami akan konfirmasi ke sana, apa ada keberatan atau tidak," kata Darmono di Jakarta akhir pekan lalu. Menurut dia, aset Bank Century di Hong Kong tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standar Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment.

Izin dari Presiden; Kejaksaan Agung Belum Juga Bisa Periksa Awang Faroek

Karena belum mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kejaksaan Agung hingga Minggu (20/3) belum bisa memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang telah dinyatakan sebagai tersangka korupsi sejak Juli 2010. Kejaksaan Agung berencana mengirim surat lagi ke pemerintah untuk mendapatkan izin itu.

”Hingga kini belum ada perkembangan. Paling kami akan kirim surat lagi untuk mendapatkan izin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari di Jakarta.

KPK Harus Proses Miranda

Salah seorang tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Paskah Suzetta, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memproses Miranda S Goeltom. Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Subscribe to Subscribe to