Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Darna Dahlan enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan jalan Tanjung Api-Api. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/3).
”Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun kepada terdakwa dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan,” kata jaksa Dwi Aries Sudarto saat membacakan tuntutannya.