KPK Harus Proses Miranda

Salah seorang tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Paskah Suzetta, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memproses Miranda S Goeltom. Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

”Bagaimana sekarang judulnya Ibu Miranda (Goeltom), tetapi ternyata Ibu Mirandanya, kan, juga tidak diapa-apakan. Tidak sesuai judul,” kata Paskah, mantan anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR periode 1999-2004, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3). Miranda memenangi pemilihan itu, antara lain, atas dukungan F-PG, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), dan Fraksi TNI/Polri.

Paskah bersama 23 tersangka lain dalam kasus ini telah ditahan KPK sejak Januari dan awal Februari lalu.

Paskah mengakui, kasusnya ini tampaknya akan masuk ke pengadilan. ”Ya, kelihatannya mau diserahkan ke peradilan. Mau di P-21 (dinyatakan lengkap). Kalau ketentuannya begitu, bahwa mau diproses P-21, ya jalan,” ujarnya.

Saat ditanya siapa sebenarnya penyuap dalam kasus ini, Paskah mengatakan, ada rantai yang putus sebab tak segera terungkapnya penyuapnya. ”Ya, terjadi missing link. Saya sendiri tidak tahu. Seharusnya yang diduga memberikan dan diberikan suap harus diproses bersama,” katanya, sebelum memasuki gedung KPK.

Penegasan supaya KPK segera memproses hukum Miranda kembali dinyatakan Paskah sebelum memasuki mobil tahanan. KPK beberapa kali memeriksa Miranda sebagai saksi dalam kasus ini.

Secara terpisah, advokat Bambang Widjojanto, saat dimintai tanggapannya soal penanganan kasus suap cek perjalanan ini, Kamis lalu, mengakui, memang ada mata rantai yang hilang untuk mengungkap penyuap kasus ini. ”Ada saksi yang meninggal, Ferry (Yen), sehingga ada missing link,” katanya.

Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, saat bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod, anggota F-PDIP, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 12 April 2010, menyebut, Ferry alias Suhardi meninggal tahun 2007.

Dalam kesaksiannya, Budi menyebutkan, menyerahkan cek perjalanan kepada Ferry di ruangan rapat PT First Mujur Plantation and Industry. Namun, Budi mengaku tidak mengetahui peredaran cek itu dan kenapa sampai kepada anggota Dewan.

Saksi lain perkara ini adalah Nunun Nurbaeti. Tetapi, KPK gagal menghadirkan Nunun. KPK beberapa kali memanggil Nunun, yang dalam persidangan disebutkan meminta Arie Malangjudo, stafnya, untuk menyerahkan cek perjalanan kepada Dudhie, Endin AJ Soefihara (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Hamka Yandhu (F-PG), dan Udju Juhaery (F-TNI/Polri). Nunun tak datang untuk memberikan kesaksian karena dilaporkan sakit.

KPK telah menyelesaikan berkas perkara Paskah bersama politisi dari Golkar lainnya, dan kini mulai proses penuntutan. Mereka adalah Achmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Dalam dua minggu ini diharapkan mereka mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga telah merampungkan berkas perkara untuk 10 tersangka lain. Mereka adalah Hengky Baramuli, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah, TM Nurlif, dan Asep Rukhyat Sudjana dari Golkar, serta Williem Tutuarima, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Poltak Sitorus. Seluruh tersangka kasus ini masih ditahan KPK. (ray)
Sumber: Kompas, 19 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan