Pemerintah Akan Rampas Aset Century di Hong Kong

Ketua Tim Pengembalian Aset, yang juga Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan aset Bank Century di Hong Kong sekitar Rp 3,5 triliun sudah dibekukan. Aset tersebut dapat dirampas oleh pemerintah Indonesia jika tak ada keberatan ke otoritas Hong Kong.

"Kami akan konfirmasi ke sana, apa ada keberatan atau tidak," kata Darmono di Jakarta akhir pekan lalu. Menurut dia, aset Bank Century di Hong Kong tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standar Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment.

Pemilik Bank Century Robert Tantular, kata Darmono, telah mengajukan keberatan pembekuan aset itu ke pengadilan di Indonesia. Langkah itu dinilai tidak tepat. "Mestinya Robert mengajukan keberatan kepada otoritas Hong Kong sebagai pihak yang melakukan pembekuan," katanya.

Darmono tak menyebut kapan batas waktu keberatan tersebut bisa diajukan. Namun ia menegaskan otoritas Hong Kong mengaku belum menerima pemberitahuan pernyataan keberatan dari Robert Tantular terhadap pembekuan itu. "Kita berharap karena otoritas Hong Kong sudah melakukan pembekuan, aset tersebut dapat segera kita rampas," ujarnya.

Selain di Hong Kong, Darmono menyebutkan aset Bank Century di Swiss US$ 155 juta. Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century Hesham al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi, yang berada di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss.

Untuk merampas aset di Swiss, kata dia, sudah dilakukan proses Mutual Legal Assistance melalui Bank Mutiara. Bank ini telah mengajukan gugatan perdata ke Swiss. "Pemerintah Indonesia menunggu perkembangan gugatan tersebut dari otoritas pengadilan Swiss," katanya.

Masalah pengembalian aset hasil kejahatan merupakan salah satu topik dalam Konferensi Tingkat Tinggi Jaksa Agung se-Asia-Pasifik dan Timur Tengah di Jakarta pekan lalu. "Kerja sama pengembalian aset perlu dibicarakan lebih lanjut antarnegara karena menyangkut aturan di masing-masing negara," kata Jaksa Agung Basrief Arief setelah menutup konferensi, Sabtu pekan lalu. RUSMAN PARAQBUEQ
 
Sumber: Koran Tempo, 21 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan