Penyaluran Dana BOS Dinilai Kurang Hati-hati

Pemerintah daerah dinilai punya andil.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, menilai ada kekuranghati-hatian dalam sosialisasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Danang, sosialisasi dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Ombudsman menilai ketiga kementerian tersebut tidak memberi waktu yang cukup bagi daerah untuk mensosialisasi peraturan baru soal mekanisme penyaluran dana BOS, yang mulai tahun ini diserahkan langsung ke daerah.

KPK: RUU Tipikor Lemahkan Pemberantasan Korupsi

"Setiap masukan dan usulan untuk perbaikan, kita terima,” kata staf presiden.

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melemahkan agenda nasional pemberantasan korupsi. Sebab, di dalamnya terkandung sejumlah pasal yang muatannya tak lebih bagus dibanding undang-undang antikorupsi yang sekarang berlaku dan akan direvisi.

Relasi bisnis dan politik di daerah rawan korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga relasi sangat kental antara kepentingan bisnis dan politik di daerah rawan menimbulkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta pemiskinan sistemik terhadap kesejahteraan rakyat.
Di dalam riset terbaru yang dipublikasikan ICW, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan mengatakan setidaknya ada empat kota yang terindikasi kuat menjalankan tarik-menarik kepentingan bisnis dan politik yakni Semarang (Jawa Tengah), Sukabumi (Jabar), Raha (Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara) dan Samarinda (Kaltim).

Putranefo Dihukum 6 Tahun Penjara

Kasus Sistem Komunikasi Radio
Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo divonis 6 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/3), Putranefo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 89,3 miliar.

RUU Lemahkan Posisi KPK

Rancangan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. RUU tersebut tidak menyebut jelas kewenangan KPK di dalam penuntutan. Penyebutan jelas hanya dalam kewenangan penyidikan kasus korupsi.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengungkapkan hal tersebut, Selasa (29/3), saat ditemui setelah acara Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Jakarta. ”Ada satu pasal yang menyebutkan bahwa kewenangan penuntutan itu ada pada jaksa. Tidak disebutkan KPK. KPK itu bukan jaksa,” kata Romli.

Kejaksaan Agung Terima Berkas Penyuap Gayus

Kejaksaan Agung menerima berkas tersangka korupsi Roberto Santonius, konsultan pajak yang diduga menyuap mantan pegawai pajak Gayus Halomoan P Tambunan.

”Pada Senin, 28 Maret 2011, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Roberto Santonius,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (29/3).

Kejaksaan menunjuk jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk meneliti berkas itu.

Bisnis Berelasi dengan Politik

Relasi antara kepentingan politik dan bisnis menjadi bangunan utama penyokong terjadinya korupsi di daerah. Kesimpulan ini diambil dari riset Indonesia Corruption Watch.

Hasil riset ”Pemetaan Kepentingan Bisnis Politik di Daerah” oleh ICW di empat daerah menunjukkan pola yang sama, relasi penguasa dengan kelompok bisnis menjadi fondasi kuat terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Hentikan Rencana Bangun Gedung DPR

Rencana pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat terus menuai protes. Kalangan internal parlemen pun mulai menolak dan meminta pengadaan gedung baru senilai Rp 1,168 triliun itu dihentikan.

Permintaan agar pembangunan gedung baru DPR itu dihentikan, salah satunya berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Penolakan disampaikan Sekretaris F-PAN Teguh Juwarno pada rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian rancangan kode etik, Selasa (29/3) di Jakarta. ”F-PAN meminta seluruh proses pembangunan gedung baru DPR dihentikan,” katanya.

Anomali RUU Tipikor

Bukannya memperkuat agenda pemberantasan korupsi, Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digodok pemerintah saat ini justru berpotensi menghentikan denyut nadi pemberantasan korupsi itu sendiri.

Di tengah langkah gontai pemberantasan korupsi di negeri ini, pemerintah kembali menginisiasi pengubahan atau revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini bukan cerita baru karena sesungguhnya rencana revisi itu sudah pernah dilakukan pada Februari 2007.

"WhistleBlower Palsu Perlu Dihukum"

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan pelapor pertama (whistle blower) yang melaporkan hal palsu dalam kasus korupsi perlu dihukum. Dengan begitu, kata Kuntoro, proses penelusuran korupsi bisa berjalan lebih lancar.

Kuntoro menambahkan, hukuman juga perlu diberikan kepada saksi yang memberi keterangan palsu dalam pengadilan. "Setiap saksi itu disumpah. Kalau mengatakan yang tidak benar, itu melanggar sumpah," kata Kuntoro seusai rapat tentang Papua di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, kemarin.

Subscribe to Subscribe to