Pemerintah daerah dinilai punya andil.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, menilai ada kekuranghati-hatian dalam sosialisasi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Danang, sosialisasi dilakukan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ombudsman menilai ketiga kementerian tersebut tidak memberi waktu yang cukup bagi daerah untuk mensosialisasi peraturan baru soal mekanisme penyaluran dana BOS, yang mulai tahun ini diserahkan langsung ke daerah.