Terdakwa Iwan Siswanto, mantan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, didakwa menerima total uang sebesar Rp 264 juta dari Gayus Halomoan Tambunan selama Juli-November 2010. Dengan uang suap itu, Gayus yang ditahan akibat kasus korupsi dan dugaan mafia pajak dapat masuk keluar tahanan selama 78 hari.
Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Sila Pulungan dalam sidang perdana Iwan Siswanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/4).