Waspadai Penyusup ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mewaspadai potensi penyusupan orang-orang yang membawa kepentingan kelompok tertentu dalam pengisian beberapa jabatan penting di lembaga tersebut. KPK diminta teliti dan hati-hati sebab jabatan yang akan diisi merupakan tulang punggung kinerja lembaga ini.

Peringatan itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, Kamis (7/4) di Jakarta. Donal meminta KPK berani dengan tegas menolak calon-calon yang diusulkan jika ada indikasi seperti di atas.

”KPK harus berani menolak dengan tegas nama-nama yang diajukan Kejagung (Kejaksaan Agung) apabila memang tidak layak dan terindikasi memiliki kepentingan tertentu,” kata Donal.

Saat ini sejumlah jabatan di KPK kosong, antara lain Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, dan Deputi Pencegahan. Feri Wibisono yang menjabat Direktur Penuntutan sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan ditarik oleh Kejaksaan Agung per 30 Maret 2011 lalu. Sebagai gantinya, Kejagung mengirimkan dua calon, yaitu Ali Mukartono (Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi) dan Yan Marinka (Kepala Kejaksaan Negeri Serang).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yan Marinka lama bertugas di Bangkok sebagai perwakilan Kejagung di Thailand. Ia lalu pulang ke Indonesia dan berkarier di Biro Hukum Bagian Hubungan Internasional Kejagung. Sementara itu, Ali Mukartono diketahui sebagai salah satu anggota tim jaksa yang menangani kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Tengah diseleksi
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK tengah menggelar tes terkait dengan pengisian jabatan Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan. Ali dan Yan sedang mengikuti proses seleksi tersebut. ”Sepertinya besok (hari ini), keduanya baru mengikuti ujian kompetensi,” kata Johan.

Menurut Johan, keduanya harus mengikuti seleksi seperti pegawai KPK yang lain, yang mencakup ujian kompetensi, psikotes, dan wawancara.

Bagi KPK, menurut dia, calon yang diajukan oleh Kejagung tidak mesti lantas diterima. Semua tergantung dari proses seleksi yang dilakukan. Apabila tidak memenuhi kriteria, calon-calon yang diajukan tidak akan diterima. Hal ini pernah terjadi ketika pengisian Deputi Penindakan. ”Tak satu pun calon yang memenuhi kriteria. Jabatan itu sempat kosong,” kata dia.

Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, yang selama ini terlibat dalam pembaruan di kejaksaan, Hasril Hertanto, mengungkapkan keunggulan dan kelemahan dua calon direktur penuntutan yang diajukan Kejagung. Yan Marinka dinilai unggul dalam jaringan dan hubungan internasional. Namun, ia tidak lama berkecimpung dalam bidang litigasi. Sebaliknya, tutur Hasril, Ali Mukartono merupakan jaksa fungsional yang memiliki kelebihan di bidang teknis (penuntutan).

Hasril mengatakan, keduanya memiliki jejak rekam yang relatif baik dibandingkan dengan jaksa-jaksa lainnya. (ana)

Sumber: Kompas, 8 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan