Berkas dua tersangka kasus tindak pidana korupsi jaksa Cirus Sinaga dan mafia hukum Gayus HP Tambunan dipastikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kondisi birokrasi di Tanah Air selama ini dianggap masih banyak kekurangan. Masalah yang kerap muncul membuat birokrasi dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Muncullah harapan, sudah saatnya pemerintah menata kembali politik birokrasi yang bergerak pada upaya-upaya reformatif dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang mampu menyejahterakan masyarakat.
– PEMDA Setengah Hati Menjamin Hak Publik Atas Informasi –
Salah satu amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah pembentukan Komisi Informasi (KI) Daerah pada level Propinsi, dan jika diperlukan dibentuk pada tingkat kabupaten/kota. Kemudian menyangkut pembentukan lembaga tersebut, UU ini memberikan batas waktu (deadline) seperti tercantum dalam ketentuan peralihan pasal 60, dimana disebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana kas daerah Batubara sebesar Rp 80 miliar.
“Kedua tersangka yang ditangkap dan ditahan adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, baru-baru ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggencarkan operasi tangkap tangan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Presiden saat bertemu pimpinan KPK di Istana Presiden, Jakarta, kemarin. Pertemuan tersebut membahas berbagai kasus korupsi, termasuk di antaranya persiapan pelaksanaan acara International Conference on Foreign Bribery in International Business Transactions “Shaping a New World Combating Foreign Bribery in International Business Transactions” yang akan digelar di Bali pada 10–11 Mei 2011.
Gubernur Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) Budi Susilo Soepandji menilai ada tiga faktor yang menyebabkan sejumlah pemimpin di Indonesia terjerat kasus korupsi.
Terkait Penilaian ''Buruk'' dari KPK
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Indarto mengakui, loket-loket pelayanan konsumen di instansinya hampir tiap hari berjubel.
Fenomena itulah yang menurut dia dilihat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelayanan yang kacau-balau.
Ia juga mengakui saat KPK melakukan pemantauan ada pengunjung yang memberikan uang bukan di loket pembayaran dan kejadian tersebut terdeteksi.
Dikatakannya, KPK tidak lantas melakukan penangkapan namun memberi peringatan.
Pemprov - BPK Teken Kesepakatan
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengaku prihatin dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus hukum akibat melakukan korupsi.
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana masih ada instansi yang menerima suap dari masyarakat, juga menjadi perhatian khusus.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menyatakan, pemeriksaan kepala daerah tersangka korupsi boleh dilakukan tanpa izin presiden.
Syaratnya, izin presiden sudah diajukan namun sudah lebih dari 60 hari belum ada jawaban. Jasin meminta kepolisian dan kejaksaan di daerah tidak takut memeriksa kepala daerah tersangka korupsi meski tanpa izin presiden.
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Jumat (6/5) kemarin diresmikan.
Banyak harapan terhadap jajaran ini, khususnya untuk memperbaiki citra Polda Jateng dalam menangani tindak pidana korupsi. Kasus yang sekian lama mangkrak diharapkan segera tuntas.