Tersangka Kembalikan Dana Rp 2,2 Miliar

Empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional yang diduga melakukan korupsi mengembalikan uang negara yang dikorupsi senilai Rp 2,2 miliar. Seiring dengan pengembalian uang tersebut, mereka meminta penahanan ditangguhkan.

”Keempat tersangka telah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 2,2 miliar. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 2 miliar sekian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Jumat (29/4) di Jakarta.

Pejabat Pekerjaan Umum Jadi Tersangka

Dugaan kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar.

Dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jasa konsultan Water Resources and Irrigation Management Project di Kementerian pada 2007-2009. "Ada penetapan tersangka, yakni Sumudi Katono dan Bambang Turyono. Keduanya pejabat pembuat komitmen," kata Noor di kantornya kemarin.

Wali Kota Bekasi Diberhentikan Sementara

Kepala daerah sementara digantikan Wakil Wali Kota Rahmat Effendi.

Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, setelah resmi menjadi terdakwa korupsi. Putusan itu diambil setelah Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Selasa lalu.

Bola Panas KPK

Di tengah upaya kekuatan-kekuatan politik di DPR untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui usulan revisi UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kinerja KPK masih luar biasa. Pada 21 April 2011 KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, pengusaha berinisial MEI, serta perempuan berinisial MRM di Kantor Menpora.

Rosalina Hanya Jalankan Perintah

Mirdo Rosalina Manulang, tersangka kasus penyuapan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, hanya menjalankan perintah atasan untuk menemani pengusaha bertemu Wafid. Atasan Rosalina adalah seorang politikus dari partai politik penguasa.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Rosalina, Komaruddin Simanjuntak, Kamis (28/4) di Jakarta. ”Sebagai karyawan, tentunya ia tidak bisa menolak,” ujarnya. Pengusaha yang diantarkan bertemu Wafid adalah unsur pimpinan PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.

Reformasi Kepolisian Masuk Tahap Kedua

Saat ini polisi memasuki tahap kedua dalam reformasi birokrasi setelah pada tahap sebelumnya berusaha membangun kepercayaan publik. ”Tapi, bukan berarti trust building tidak dilanjutkan. Ini masih lanjut ke langkah selanjutnya, yakni kemitraan,” kata Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Paulus Purwoko di sela-sela acara diskusi tentang ”Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia di Kepolisian, Pengalaman Asia dan Eropa” yang digelar The Hanns Seidel Foundation dan Asia-Europe Foundation di Jakarta, Kamis (28/4).

Musrenbang 2011; Presiden: Masih Ada "Tangan Gelap"

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyesalkan tindakan segelintir oknum pejabat yang masih saja melakukan penyimpangan anggaran publik sehingga tidak bisa memberikan dampak maksimal dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat. Karena itu, Presiden meminta ada ketegasan hukum dengan alasan hal itu tergolong tindakan korupsi anggaran.

Komisi Yudisial Diberi Wewenang Sadap Hakim

Dalam rangka penguatan lembaga pengawas eksternal hakim, Panitia Kerja DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada KY. Kewenangan ini dinilai bakal mempermudah KY untuk melengkapi bukti-bukti adanya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim.

Anggota Panja RUU KY, Eva Kusuma Sundari, membenarkan hal itu, Kamis (28/4). ”Untuk kasus suap ke hakim, misalnya, tidak mungkin akan ada bukti kalau tidak tertangkap tangan. Kerja KY akan lebih mudah kalau ada penyadapan,” kata Eva.

Menpora: Usut Tuntas Wafid

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng berharap kasus dugaan penyuapan terhadap sekretarisnya, Wafid Muharam, dapat segera diusut tuntas. Ia dan seluruh jajaran Kemenpora siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus itu.

”Saya dan jajaran Kemenpora siap bertemu KPK. Kami berharap diusut secara tuntas sehingga jelas mana yang salah dan mana yang benar,” kata Andi, Rabu (27/4) di Istana Negara.

Hakim Tolak Eksepsi Paskah dan Kawan-kawan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan yang diajukan Paskah Suzetta. Dengan demikian, pemeriksaan perkara suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dengan terdakwa Paskah dan empat terdakwa lainnya itu tetap berlanjut.

Subscribe to Subscribe to