Empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional yang diduga melakukan korupsi mengembalikan uang negara yang dikorupsi senilai Rp 2,2 miliar. Seiring dengan pengembalian uang tersebut, mereka meminta penahanan ditangguhkan.
”Keempat tersangka telah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 2,2 miliar. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 2 miliar sekian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Jumat (29/4) di Jakarta.