Tiga Pejabat BPR Disidik Kasus Korupsi di Perusda Sragen

Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir Sragen menyentuh pimpinan perusda. Kemarin, tiga pejabat/mantan pejabat perusda itu diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Mereka adalah mantan direktur utama, direktur utama, dan kepala bagian pembukuan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik yang terdiri atas lima jaksa yang diketuai Suganda sejak pukul 09.00 hingga 15.00.

Kejati tidak bersedia membeberkan identitas ketiga orang itu.
”Identitasnya tidak usah, menghindari intervensi banyak pihak. Yang jelas mereka kooperatif,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi.

Mengenai materi pemeriksaan, Untung juga enggan memberi penjelasan. Menurut dia, ketiganya ditanya tentang pengelolaan keuangan di BPR Djoko Tingkir.

”Soal itulah, ada penyimpangan atau nggak, apakah mereka mengetahui penyimpangan itu,” katanya.
Selain di BPR Djoko Tingkir, korupsi diduga juga terjadi di BPR Karangmalang Sragen. Kedua perusda itu diduga menyalahgunakan keuangan daerah Sragen tahun 2004-2010. Dalam kasus itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 17 miliar lebih.

Calon Tersangka
Selama Januari-Desember 2004, BPR Joko Tingkir diduga menyelewengkan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 2,09 miliar, sedangkan selama Januari-Desember 2005 sebesar Rp 8,98 miliar. Total penyimpangan mencapai Rp 11,07 miliar.

Sementara di BPR Karangmalang, penyimpangan yang terjadi selama periode Januari 2006-2010 sebesar Rp 3,14 miliar. Ditambah pada periode Januari-Desember 2007, terdapat penyimpangan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 2,9 miliar.

Hal serupa terjadi pada periode Januari-Desember 2008 sebesar Rp 50 juta. Begitu juga pada Januari-Desember 2009 senilai Rp 2,47 miliar. Di BPR Karangmalang, total kerugian diperkirakan Rp 6,59 miliar.
Untung menjelaskan, pihaknya menyidik kasus tersebut setiap hari. Sebelumnya Kejati telah memeriksa dua staf Perbendaharaan Kas Daerah Kabupaten Sragen. Untung memberi sinyal, pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

”Bukti kuat keterlibatan calon tersangka sudah ada,” ujarnya. Namun dia belum bersedia mengungkap identitas calon tersangka itu.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mengatakan, kejaksaan harus mengembangkan penyidikan hingga ke pejabat teras daerah.
”Karena pinjaman itu kan disetujui pejabat tinggi daerah yang berwenang,” kata Eko. (H68-59)
Sumber: Suara Merdeka, 11 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan