Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menyampaikan pendapatnya saat menjadi saksi ahli pada sidang pleno pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Ahli hukum dan pengacara Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa aturan pengisian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak menganut sistem penggantian antarwaktu (PAW).