Ary Muladi dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain hukuman penjara, Ary juga dikenai denda Rp 250 juta, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yakni Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar, maka denda itu diganti hukuman kurungan selama enam bulan.
Sejak dilaporkan pada 26 Januari 2011, kasus dugaan pelanggaran terhadap akes informasi publik oleh Kepala Dinas DKI Jakarta Taufik Yudhi Mulyanto dan lima Kepala SMP Negergi di Jakarta, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro masih memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan bahan.