Rosalina dan Istri Nazaruddin Diduga Makelar Proyek Listrik

Belum tuntas kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemarin Rosalina diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Kasus pembangkit listrik ini juga menyeret Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang disebut-sebut tersangkut kasus suap wisma atlet. Neneng mestinya diperiksa oleh KPK pada Jumat (10 Juni) lalu, tapi ia mangkir.

KPK Belum Akan Panggil Tujuh Politikus DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana memanggil tujuh politikus yang disebut-sebut menerima suap pengadaan alat kesehatan. "Belum ada rencana dan belum diperlukan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., melalui pesan singkat kemarin.

M. Nasir, Komisaris PT Bermasalah

Politikus Partai Demokrat, Muhammad Nasir, masih menjadi Komisaris PT Mahkota Negara saat perusahaan itu menang tender proyek dua departemen yang kemudian bermasalah. Perusahaan itu menjadi rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Departemen Pendidikan Nasional pada 2007-2008.

KPK Belum Memerlukan Adang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merencanakan pemanggilan terhadap Adang Daradjatun terkait keberadaan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti.

Survei "Juara" Jadi Tamparan Penggiat Antikorupsi

Survei yang menyatakan bahwa Indonesia ditempatkan sebagai ''juara'' korupsi di antara negara- negara besar Asia Tenggara, merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam mewujudkan program pemberantasan korupsi.

Hal tersebut juga sebagai tamparan bagi aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga pengiat antikorupsi.

Kades Jatirunggo Mengaku Tertekan

Kasus Lahan Pengganti Proyek Tol

Kepala Desa (Kades) Jatirunggo Indra Wahyudi mengaku mengalami tekanan secara moral dan psikologis. Yang bersangkutan kini masih dalam proses penyembuhan.

Salah satu kuasa hukum Tyas Tri Arsoyo mengungkapkan, kliennya belum bisa hadir dalam pemeriksaan saksi karena terganggu secara kejiwaan akibat tekanan bertubi-tubi. Dia seolah-olah menjadi pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi lahan pengganti yang terkena proyek tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Agus Kecewa Istrinya Tak Jadi Cabup Batang

Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dibongkar oleh Agus Condro. Ini dia alasan Agus 'bernyanyi' mengenai kasus itu, versi Panda Nababan. Agus dinilai kecewa dengan partainya sendiri, PDIP. Pasalnya, istri Agus tidak didukung oleh partai untuk menjadi calon bupati Batang, Jawa Tengah.

"Agus yang tahu betapa kecewanya dia karena istrinya tidak jadi didukung oleh PDIP sebagai calon Bupati Batang," kata Panda dalam pembelaan pribadinya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6) malam.

Pembahasan Kasus Century Tertutup Lagi

KPK Ungkap Rahasia

Meski sempat ditolak oleh sebagian anggota,  akhirnya rapat Tim Pengawas Century DPR menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar rapat dan pembahasan soal dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dilanjutkan di Kantor KPK secara tertutup.

’’Rapat Timwas Century DPR menyetujui usulan KPK agar rapat berikutnya dilakukan di Kantor KPK,’’ ujar Ketua DPR Marzuki Alie usai rapat timwas dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Bendera Putih Partai Demokrat

USAHA internal Partai Demokrat menghadirkan M Nazaruddin, mantan bendahara umum partai, tampaknya bakal pelik. Ketua Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafsah, menegaskan partai tidak mampu dan tidak memiliki kapasitas menghadirkannya dalam proses hukum (SM, 14/6/11).
Tim bentukan partai yang datang ke Singapura tidak dirancang untuk menjemput. Kedatangan tim hanya untuk mengimbau agar mantan pengelola uang partai itu mau pulang ke Tanah Air.

Pleidoi Panda Nababan - Tuntutan Dinilai Penuh Rekayasa

Terdakwa dugaan kasus cek pelawat Panda Nababan menuding jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa yang menyebut dirinya terbukti menerima travel cheque sebesar Rp1,45 miliar.

Politikus senior PDIP ini juga menilai tuntutan jaksa penuh kebohongan, manipulatif, dan fitnah. Jaksa juga dinilai telah melakukan penyimpangan hukum dengan menafsirkan tindakan terdakwa yang telah menerima hadiah cek pelawat. ”Semua yang dituduhkan jaksa penuh rekayasa. Faktanya dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut terdakwa telah menerima travel cheque.

Subscribe to Subscribe to