Migas Asing Kemplang Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kerugian negara triliunan rupiah yang disebabkan oleh kelakuan 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas (migas).

Perusahaan asing itu diketahui tidak pernah membayar pajak ke negara. “Berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran, ada 14 perusahaan asing yang tidak pernah membayar pajak. Anehnya, ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sampai menteri keuangan berganti lima kali,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta kemarin.

Bupati Kolaka Adukan Jaksa ke Jamwas

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Buhari Mattam, kemarin melaporkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Laporan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Tengah, itu terkait ditetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp5 miliar dari rekanan pengusaha untuk izin penambangan.

Tata Ulang Distribusi Birokrat

Pemerintah diminta menata distribusi pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Penempatan PNS yang selama ini tidak merata menjadi penyebab kinerja pemerintahan yang tidak efektif dan efisien.

Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, fakta yang terjadi saat ini banyak daerah yang jumlah PNS-nya banyak, sedangkan daerah lainnya justru kekurangan.

MA Perintahkan Kejari Tangkap Bambang Guritno

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa agar segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG). Melalui surat tertanggal 21 Juni 2011, MA menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan kewenangan Kejari Ambarawa dan tidak dapat ditunda lagi.

Dengan demikian, kejari harus secepatnya menangkap dan menahan BG yang kini berstatus buron itu.

Jatah Nazaruddin Rp 25 Miliar

Sidang Kasus Wisma Atlet

Muhammad Nazaruddin diduga menerima Rp 4,3 miliar terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Ternyata nilai tersebut hanya sebagian dari jatah yang disiapkan untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, yakni 13 persen atau sekitar Rp 25 miliar dari total nilai proyek Rp 191,6 miliar.

Demokrat Beri Batas Waktu 26 Juli

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Denny Kailimang mengungkapkan, nasib mantan Bendahara Umum DPP PD, Muhammad Nazaruddin, akan diputuskan tanggal 26 Juli mendatang, apakah akan dipertahankan atau dipecat sebagai anggota partai.

Menurut Debby, hal itu dilakukan setelah Demokrat mengirimkan dua kali surat peringatan kepada Nazaruddin, namun yang bersangkutan hingga kemarin belum meresponsnya.

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono; Sang Visioner yang Terjerat Kasus Korupsi

Mantan bupati Sragen, Untung Wiyono, Selasa (12/7) lalu, ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng. Dia diduga menyalahgunakan dana APBD tahun 2003-2010, dengan nilai total Rp 42,51 miliar. Banyak yang tak menduga mantan bupati yang kerap mendapat penghargaan dari pemerintah pusat itu terjerat kasus korupsi. Berikut laporannya.

Belum Pahami Materi yang Disangkakan

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono pada pemeriksaan lanjutan Rabu (13/7) kemarin, dicecar 15 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Untung yang diperiksa sejak pukul 11.00 siang masih menebarkan senyum pada awak media meski terlihat cukup lelah.

Dia yang didampingi pengacaranya Dani Sriyanto langsung menuju mobil tahanan untuk kembali ke LP Kedungpane sekitar pukul 17.00.

Giliran Mantan Sekda Sragen Ditahan

Setelah mantan bupati Sragen Untung Wiyono dijebloskan tahanan Selasa (12/7) malam, kemarin giliran mantan sekretaris daerah (sekda) Sragen, Kushardjono, yang menyusul masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane.

Kushardjono yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bupati diperiksa sejak pukul 08.00 pagi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Didakwa Perintahkan Transfer Rekening

Sidang Perdana Bupati Tegal

Dana pinjaman dari Bank Jateng Cabang Slawi yang diajukan Bupati Tegal Agus Riyanto atas nama Pemkab Tegal untuk biaya

pembebasan lahan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) tidak dimasukkan ke rekening kas daerah.

Dalam dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/7), disebutkan, Bupati Tegal memerintahkan Edy Prayitno (terpidana, Kabid Keagrariaan Sekda) untuk mentransfer dana pinjaman ke rekening Budi Haryono (terpidana, Kasubag Pengadaan Tanah Keagrariaan) di Bank Jateng Cabang Slawi.

Subscribe to Subscribe to