Nazar Tuding KPK Ada Deal Kasus Wisma Atlet

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, melancarkan tudingan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus yang membelit dirinya. Dia menuding ada persekongkolan atau deal antara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus proyek wisma atlet di Palembang.

Deal itu, menurut Nazaruddin, agar Chandra (Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah) dan Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) dipilih lagi sebagai pemimpin KPK. "Deal-nya untuk pimpinan KPK ke depan," kata Nazaruddin dalam wawancara melalui telepon dengan Metro TV kemarin.

Nazaruddin, yang mengaku berada di luar negeri, menyatakan merasa terzalimi dalam kasus wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu. "Saya berada di negeri yang tidak ada rekayasa."

Dia menantang dan menyatakan bersedia pulang ke Indonesia jika terbukti ada uang masuk ke rekeningnya semasa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tudingan Nazaruddin ini senada dengan pesan singkat melalui BlackBerry-nya yang pernah dilayangkan kepada Tempo, beberapa waktu lalu. Dalam pesan yang dikirim pada 5 Juli itu, Nazaruddin menyatakan KPK tak akan berani bertindak dalam kasus wisma atlet karena sudah ada pertemuan antara Chandra, Ade Raharja, dan Anas.

Dalam pertemuan itu, menurut Nazaruddin, KPK diminta tidak memeriksa sejumlah kader Demokrat. "Kasus ini jangan dikembangkan. Dan dihabiskan sampai di Nazar saja," ujarnya, mengutip hasil pertemuan itu.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membantah tudingan Nazar. "Siapa bilang kasus ini hanya berhenti sampai Nazaruddin?" ujar dia di kantornya kemarin. Dia menilai pernyataan Nazaruddin soal pertemuan itu janggal.

Johan mengatakan telah menanyakan hal itu ke Chandra. Menurut dia, saat penetapan Nazaruddin sebagai tersangka pada akhir Juni, Chandra sedang berada di Australia.

Karena itu, Johan meminta Nazaruddin pulang ke Tanah Air dan memberikan keterangan ke KPK. "Informasi itu menjadi tidak berguna kalau Nazaruddin tidak datang ke KPK."

Masih terkait dengan kasus Nazaruddin, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan sebanyak 144. Transaksi ini disebutkan melibatkan kurang-lebih 150 perusahaan.

"Transaksi terkait Nazaruddin itu sudah 144 di 16 bank," ujar Ketua PPATK Yunus Husein.

Johan menyatakan belum mengetahui laporan PPATK tersebut. Sebelum ini, dalam suatu kesempatan, Anas Urbaningrum, lewat kuasa hukumnya, Patra M. Zen, meminta Nazar membuktikan semua tudingan-tudingannya. RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIANA FIRDAUS | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan