Kasus Korupsi APBD; Bupati Luwu Timur Diminta Bersaksi

Majelis hakim meminta Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur. Hakim menilai Andi mengetahui banyak informasi soal kasus ini.

Anggota majelis hakim, Abdur Razak, kemarin mengatakan Andi penting dihadirkan karena terdakwa dalam kasus ini adalah bawahan langsung sekaligus kuasa pengguna anggaran. Kasus ini menyeret mantan Sekretaris Daerah Andi Tallettu Umar Pangeran, Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Rahmi Abubakar, dan mantan Kepala Bagian Umum Muhammad Husni sebagai terdakwa.

"Terdakwa mengaku hanya menjalankan amanah pemimpinnya. Kami ingin mengetahui bagaimana pengendalian dan pengawasan yang dilakukan pemimpin kepada bawahannya," kata Razak.

Alasan lain pemanggilan Andi tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, di antaranya dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi selama 3 tahun berturut-turut pada 2006-2008.

Hal itu, menurut Razak, untuk menutupi kas daerah yang selalu kosong. Hakim menduga, praktek selama 3 tahun itu terus berjalan, sehingga beberapa pos untuk pembangunan infrastruktur kehabisan anggaran.

Penetapan pemanggilan Andi disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam sidang lanjutan kemarin. Mas'ud meminta kepada jaksa agar saksi tersebut dihadirkan pekan depan.

"Kami akan memenuhi permintaan majelis," kata jaksa penuntut umum, Ivone D. Mundung.

Dalam sidang lanjutan kemarin, jaksa menghadirkan saksi Abidin Bengnga dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan. Saksi adalah tim audit investigasi kerugian dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam kesaksiannya, Abidin mengatakan terdakwa bertanggung jawab penuh atas kasus pencairan uang pembebasan lahan dengan anggaran senilai Rp 4,8 miliar. Dari jumlah itu, ada sekitar Rp 3 miliar lebih yang tidak jelas pengalokasiannya.

"Ada penyelewengan yang dilakukan terdakwa. Jumlah uang yang disebutkan tidak sesuai dengan nilai fisik tersebut. Jumlahnya Rp 3 miliar lebih," kata Abidin.

Sementara itu, tim audit, kata Abidin, menemukan proses transfer uang yang dilakukan dalam rekening bendahara yang tidak dijelaskan penerimanya. Selain itu, persyaratan pembebasan lahan yang diajukan saat hendak mencairkan uang Rp 3 miliar tidak ada. Abidin mengatakan pencairan uang menggunakan surat perintah membayar yang ditandatangani oleh Umar Pengeran selaku kuasa pengguna anggaran. ABDUL RAHMAN

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan