Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Soetedjo Yuwono dengan hukuman selama enam tahun penjara.
Ketua Tim Jaksa M Rum mengatakan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.