Tindakan Ketua DPR Marzuki Alie yang membawa-bawa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pernyataannya yang kontroversial membuahkan kritik. Marzuki dinilai tidak konsiten karena sebelumnya telah menegaskan sudah menutup polemik yang berkembang setelah wawancara di stasiun televisi.
TAMPAK nyata Pemkab Boyolali kurang hati-hati menerapkan penatausahaan dana bencana Gunung Merapi sehingga terjadi maladministrasi atau kesalahan administrasi. Dana yang totalnya Rp 7,8 miliar tidak dibukukan sebagaimana dikehendaki oleh aturan perundangan. Dana tersebut berasal dari APBN Rp 3,7 miliar, APBD provinsi Rp 2 miliar, dan bantuan pihak ketiga, yakni dari pemda daerah lain dan masyarakat Rp 2,1 miliar. Mestinya, secara teknis, pengelolaan keuangan di daerah diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
SAAT ini KPK tengah menunggu hasil seleksi bagi para komisionernya untuk mengganti pejabatnya yang hampir menyelesaikan masa tugasnya. Menyongsong periode barunya, lembaga itu makin kencang mendapat hambatan berkesinambungan, bahkan usulan pembubaran. Dalam pembukaan Lokakarya Manajemen Terpadu Penanganan Korupsi Ke-5 Tahun 2011 di Semarang (SM, 02/08/11), Tony Kwok, mantan komisaris Independent Commission Against Corruption (ICAC), semacam KPK di Hong Kong, menceritakan pengalaman lembaganya itu memberantas korupsi.
Dampak persoalan internal yang melibat Partai Demokrat telah membuat gerah pendiri dan pemrakarsa utama partai, Susilo Bambang Yudhoyono(SBY),sehingga memberikan keterangan pers yang justru memunculkan bahan perdebatan baru.
Sosok Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat, sungguh sangat kharismatik sehingga memaksa seorang kepala negara memberikan penjelasan persoalan internal partai kepada masyarakat umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan cek dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanggulangan wabah flu burung di Kemenko Kesra pada 2006.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menilai promosi jabatan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Salim dan Pohan Lasphy yang pernah dikenai sanksi disiplin, merupakan hal yang wajar.
Sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melaksanakan fit and proper test di DPR diminta berkomitmen menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lama yang belum tuntas.
Ke-10 calon pimpinan KPK tersebut di antaranya Abdullah Hehamahua,Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat,Sayid Fadhil, Yunus Husein,dan Zulkarnain.
Pemanggilan petinggi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) oleh DPR untuk menjelaskan dugaan penggelapan dana,diharapkan bisa jadi rekomendasi Polri untuk bahan penyidikan.
Dalam kasus ini,dua petinggi Bapepam LK yakni Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam- LK Djoko Hendarto dan seorang petinggi lainnya yang diduga terlibat. Polisi mengaku telah memeriksa saksi kasus tersebut. Namun, Polda Metro Jaya belum bersedia menyebut detail kasus ini.
Kadar kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurun. Lembaga ini hanya mempunyai tingkat kepercayaan 41,6% jika dibandingkan enam tahun lalu mencapai 58,3%.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI).Tapi,angka di atas masih lebih tinggi dari jumlah responden yang tidak yakin atas kinerja KPK yakni 37,6%.
Praktisi hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dinyatakan lolos seleksi profile assessment atau psikotes calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode mendatang.
Keduanya lolos bersama delapan orang lainnya. Mereka adalah, Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandupradja, Aryanto Sutadi, Egi Sutjiati, Handoyo Sudrajat, Sayid Fadhil, dan Zulkarnain.