Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna mengingatkan, seorang bawahan harus berani melawan perintah atasannya bila hal itu melanggar undang-undang, aturan, atau ada indikasi korupsi. Tak terkecuali di dalam tubuh Polri.
Menurut dia, dalam kode etik Polri Pasal 7 ayat 3 tertulis bahwa bawahan wajib menolak perintah atasan apabila perintah tersebut melanggar UU, kode etik, HAM atau aturan hukum lainnya. Dan bawahan yang melawan itu harus dilindungi oleh institusi.