Kepala Kejaksaan Tinggi DIY M. Ali Muntohar menegaskan bahwa Kejaksaan tidak punya target waktu penyelesaian kasus dugaan korupsi di DIY yang macet. "Enggak ada target. Semua harus selesai. Pokoknya selesai. Kami tak mau menargetkan selesai sehari-dua hari. Kalau selesai dua jam, ya, dua jam," kata Ali dengan nada tinggi kepada Tempo setelah mengikuti gelar pasukan Operasi Ketupat Progo 2011 di Kepolisian Daerah DIY kemarin.
Terdakwa Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan Grup Permai mendapat komisi 21 persen dari setiap proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah. Fee itu merupakan hasil kongsi proyek atas jasa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games.
"Satu di antara hasil kongsi itu adalah proyek wisma atlet," ujar Rosa dalam keterangannya sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
"Pak SBY, tolong jangan ganggu istri dan anak-anak saya. Saya tidak akan cerita apa pun. Saya sudah lupa semuanya." Itu ucapan Nazaruddin di tangga kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, menjelang akhir pekan lalu. Seberapa jauh klaim lupa Nazaruddin dapat dipercaya?
Soal Barter Hukuman
Pengamat politik dari Reform Institut, Yudi Latif menilai, tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membalas surat Nazaruddin justru menjatuhkan martabatnya sendiri.
‘’Kalau benar kapasitas SBY sebagai pemimpin Demokrat sifatnya personal. Kalau membalas sebagai presiden sudah menjatuhkan martabatnya,’’ ujarnya di Jakarta, kemarin.
Kasus Kereta Hibah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana dengan terdakwa Soemino Eko Saputro, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub) pada era Menhub Hatta Radjasa.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengharapkan adanya perhatian terhadap kasus-kasus korupsi lainnya agar ditindaklanjuti dan dibawa keranah hukum yang berlaku.
“Harus ada atensi yang sama pada kasus korupsi lainnya,” kata Jusuf Kalla, usai menghadiri acara penyambutan mahasiswa baru Universitas Pancasila, Senin kemarin.
Masih Misterius
Keberadaan Nunun Nurbaeti Darajatun, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, masih misterius. Padahal pihak Interpol sudah memburu ke 188 negara anggota dalam dua bulan terakhir.
Empat mantan politikus PDI-Perjuangan, Poltak Sitorus, Max Moein, Soetanto Pranoto dan Ni Luh Mariani Tirtasari menggugat KPK dengan permohonan penghentian kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom.
Namun, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini kandas karena majelis hakim menilai gugatan tersebut kabur.
“Gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya harus memenuhi syarat sah secara jelas,” kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi dalam sidanh di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/8).
Pemerintah didesak segera mengajukan ekstradisi atas Neneng Sri Wahyuni jika benar istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu berada di Malaysia. Langkah ini sangat mudah mengingat kedua negara telah menjalin perjanjian ekstradisi sejak 1974.
"Kewajiban pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Neneng bila ada permintaan dari pemerintah Indonesia," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, seperti dikutip dari Antara kemarin.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, membantah jika dikatakan menerima duit dari Muhammad Nazaruddin. Dia juga menyangkal jika disebut memberi bantuan selama bekas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam pelarian. "Itu tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan itu," kata Manufandu saat dihubungi Tempo kemarin malam.
Nazar ditangkap Interpol di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus lalu, karena mengantongi paspor yang bukan atas nama dia. Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang ini juga buron Komisi Pemberantasan Korupsi.