Nazaruddin di Antara Empat Pengacara Kondang

ENTAH karena tak yakin dengan kemampuan Otto Cornelis (OC) Kaligis atau akibat banyaknya kasus korupsi yang membelit, tersangka Muhammad Nazaruddin pun merasa perlu menambah jumlah tim pengacaranya.

Jika sebelumnya Nazar hanya menggunakan tim dari kantor Kaligis, saat ini dia menambah dengan empat pengacara dari kantor berbeda. Mereka disiapkan khusus untuk ''menghadapi'' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Biaya mahal tampaknya tak jadi masalah bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
KPK memang tidak hanya membidik Nazar dalam kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Lembaga antikorupsi itu juga tengah mendalami peran Nazar dalam kasus proyek revitalisasi sarapa pendidikan di Dirjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional.
Total, KPK mengaku membidik Nazar dengan 31 kasus yang berbeda. Nilai proyeknya pun tak tanggung-tanggung, Rp 6,2 triliun.

Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, dua kasus di dua kementerian yang menyangkut mantan anggota Komisi III DPR itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Nilai proyeknya mencapai Rp 200 miliar.

Dua kasus lain masih dalam tahap penyelidikan, juga di dua kementerian, dengan nilai proyek Rp 2,64 triliun. Selain empat kasus itu, KPK tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kasus korupsi di lima kementerian lain.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP menambahkan, ada dua proyek lain yang juga bermasalah yang diduga melibatkan Nazaruddin.

Pertama, proyek pengadaan alat bantu ajar untuk pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan di Ditjen Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Depkes tahun 2009. Nilainya Rp 490 miliar.

Proyek kedua adalah pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008-2010, juga di lingkup Depkes. Proyek pengadaan vaksin flu burung ini nilainya luar biasa besar, Rp 1,3 triliun.

Proyek pengadaan di Depdiknas yang diduga bermasalah tersebar di lima universitas. Pertama pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta. Kedua pengadaan  peralatan laboratorium dan mebel di Universitas Sriwijaya Palembang.

Ketiga pengadaan peralatan laboraturium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Keempat, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Proyek kelima pengadaan laboratorium di Universitas Malang. Proyek di lima universitas itu semuanya tahun anggaran 2010.
Nazaruddin juga disebut-sebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan proyek pembangunan RS Dharmasraya di Sumatera Barat (Sumbar).

Dugaan keterlibatan Nazar dalam proyek Bandara Sultan Hassanudin diungkapkan Direktur Operasi PT Duta Graha Indah (DGI) Denny Basria saat menjadi saksi meringankan dalam persidangan terdakwa Mohammad El Idris, 23 Agustus lalu. Nazaruddin diduga telah meminjam bendera PT Guna Karya Nusantara dalam proyek yang biayai oleh PT Angkasa Pura I tersebut. Proyek selanjutnya disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan lain termasuk PT DGI.
Pada proyek RS Dhamasraya senilai Rp 19 miliar, salah satu anak perusahaan Permai Group, yakni PT Anak Negeri, ikut bermain.

Tanpa Tender
Bersama PT DGI, perusahaan milik Nazar itu memenangi proyek tanpa tender dan diduga menggelembungkan harga. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menangani kasus ini telah menetapkan Bupati Dharmasraya Marlon Martua sebagai tersangka.
Kasus Nazar melebar juga ke kerabat dekat dan koleganya. Istrinya, Neneng Sri Wahyuni, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dalam kasus ini Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Dirjen Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. 
Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Neneng menjadi buronan Interpol sejak beberapa waktu lalu. M Nasir, adik Nazar, pun pernah diperiksa dalam kasus ini.

Kini, selain Kaligis, untuk menghadapi sejumlah kasusnya Nazar juga didampingi Otto Hasibuan, Elza Syarief, Hotman Paris Hutapea, dan Ruvinus.
Nama Elza Syarief telah muncul saat Nazaurddin tiba di Jakarta, setelah pelariannya berakhir di Kolombia. Elza datang ke Gedung KPK bersama saudara Nazaruddin, M Nasir.
Kedudukan Elza sebagai pengacara semakin kuat ketika Nazar sempat menolak menandatangani surat kuasa yang diajukan Afrian Bondjol, anak buah Kaligis. Penolakan itu terekam dalam CCTV di ruang penyidikan KPK.

Nama Elza mulai berkibar ketika mendampingi Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto saat terjerat kasus pembunuhan. Sebelumnya, perempuan yang menghabiskan masa kecilnya di Tegal dan Semarang ini pernah menjadi pengacara Siti Hardiyanti Indra Rukmana alias Tutut.
Pada tahun 1996, Elza diminta menjadi bagian dari corporate lawyer beberapa perusahaan milik Tommy. Dia antara lain menangani kasus PT Mandala Pratama Permai, PT Timor Putra Nasional, PT Timor Industri Komponen, PT Mandala Citra Umbulan, Yayasan Bakti Putra Bangsa, dan Humpuss Group. Perempuan kelahiran Jakarta, 24 Juli 1957 ini juga akrab membela banyak selebriti. Elza pernah menjadi pengacara Kristina dalam kasus perceraian dengan Al Amin, pengacara MD Entertainment yang berkasus dengan Cinta Laura. Dia juga mendampingi Maia Estianty dalam perceraian dengan Ahmad Dhani.
Tamara Bleszynski, Cut Memey, Gary Iskak, serta Ratu Felisha pun pernah dibelanya.

Yang menarik adalah munculnya nama Hotman Paris Hutapea, yang selama ini jarang terdengar menjadi pengacara dalam kasus korupsi.
Hotman lebih akrab dengan perkara perusahaan-perusahaan besar. Namanya juga kerap terdengar dalam kasus yang melibatkan selebriti.
Adapun Otto Hasibuan juga jarang tercatat menjadi pengacara kasus korupsi, terutama yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini pernah menangani kasus Direktur PT Persada Sembada, Freddy Santoso. Freddy menjadi terdakwa karena menyuap anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Yunus.
Nama Otto juga pernah disebut dalam dakwaan terhadap Puguh Wirawan. Otto disebut sebagai pihak yang membeli aset PT Skycamping Indonesia (SCI), yang menyuap hakim Syarifuddin.

Di antara empat pembela tersebut, Kaligis boleh dibilang yang paling sering menjadi pembela terdakwa kasus korupsi.
Dia adalah pengacara mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Artalyta Suryani, Anggodo Widjaja, Aulia Tantawi Pohan yang juga besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan tentunya Nazaruddin.

Namun tidak sekalipun Kaligis bisa membebaskan kliennya dari hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kini, dengan empat pengacara top, akankan Nazaruddin lepas dari jerat hukum? (Mahendra Bungalan-43)
-------
Nazaruddin Tambah Empat Pengacara
M Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet menambah empat pengacara andal bergelar doktor hukum, untuk mendampinginya. Sebelumnya, dia menggandeng OC Kaligis dan timnya.
"Kami berempat, saya (Elza Syarif), Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, dan Ruvinus. Surat kuasa kami sudah ditandatangani (Nazaruddin)," ujar Elza Syarif, kemarin.
Koordinator

Dia mengatakan, semua anggota kuasa hukum telah berkoordinasi dengan OC Kaligis sebagai koordinator tim kuasa hukum.
"Kami diundang Nazaruddin untuk datang berdiskusi di sana. Seperti apa tindak lanjutnya," jelasnya.

Meski demikian, Elza tidak menerangkan bagaimana asal mula Nazaruddin menambah tim kuasa hukumnya.
''Kan memang dari dulu kami sudah koordinasi. Permintaannya Pak Nazaruddin, kami kan nggak bisa menawarkan diri. Pak OC Kaligis tetap kuasa jadi kita satu tim," imbuhnya.(J13, dtc-71)
Sumber: Suara Merdeka, 1 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan