Komite Etik KPK Umumkan Hasil Investigasi 6 Oktober

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan mengumumkan hasil pemeriksaannya atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK pada 6 Oktober 2011. Sebelum diumumkan kepada publik, hasil pemeriksaan akan dilaporkan terlebih dulu ke pimpinan KPK.

Suap Kemenakertrans; Dadong Mengaku Hanya Dititipi

Tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, berkilah uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan oleh Dharnawati bukan untuk dirinya, melainkan untuk Sindu Malik.

Dadong membantah bahwa uang dari PT Alam Jaya Papua itu diberikan untuk dirinya atau Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.
“Faktanya dari hasil rekonstruksi. Sudah kelihatan bahwa uang bukan untuk mereka,” kata kuasa hukum Dadong, Syafrie Noer, kepada pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9).

Politik Mutung Banggar

SETELAH empat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR diperiksa terkait dengan isu suap di beberapa proyek pemerintah, anggota lembaga itu memutuskan untuk menghentikan sementara semua proses pembahasan anggaran yang tercantum dalam RAPBN 2012 (SM, 23/09/11). Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung, langkah itu menindaklanjuti penjelasan pimpinan DPR tentang mekanisme kerja Banggar kepada tiga instansi penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan Kejakgung.

Benny Bantah Bahas Kasus dengan Chandra

Ketua Departemen Hukum DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengaku tidak mengetahui Muhammad Nazaruddin mengundang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah pada pertemuan di rumahnya.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI itu, undangan disampaikan mantan bendahara umum DPP PD melalui telepon. ”Saya diundang oleh Nazaruddin. Tapi, dia tidak memberitahu  pertemuan itu juga dengan Chandra,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Benny menegaskan, dalam pertemuan dengan Chandra sama sekali tidak membahas kasus atau perkara.

KPK Bentuk Tim Awasi Kementerian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim koordinasi dan supervisi (korsup). Tim tersebut bertugas mengawasi kementerian dan lembaga yang memiliki anggaran besar.

Wakil Ketua KPK M Jasin, Minggu (25/9), mengatakan, pihaknya  tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga akan melakukan pengkajian sistem.

Di antaranya sistem administrasi di lembaga pemerintah/negara yang rentan terhadap korupsi.

”Pengawasan dan pengkajian sistem juga akan dilakukan kepada instansi yang menggunakan anggaran yang besar,’’ kata Jasin.

Remisi dan Hak bagi Terhukum

"Hak remisi bagi terhukum tidak dapat dibatasi dan wajib diberikan sebagai bentuk kemerdekaan dari sisi pemberian pidana"

PEMBERIAN remisi bagi koruptor ditentang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Membaca Sayatan Dahi Arifin

AKTIVIS antikorupsi asal Yogyakarta Arifin Wardiyanto berunjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan merantai diri dan menyayat dahinya dengan cutter (SM, 16/09/11). Aksi itu seperti ingin mengekspresikan kegalauan, kekecewaan, kemarahan, dan entah perasaan apa lagi yang berkecamuk, mendesak-desak untuk dimuntahkan. Lantang ia berteriak, ”KPK harus didukung!” Di balik aksinya itu publik menangkap rintihan kepedihan luar biasa.

Manuver Praperadilan Nazaruddin

TERSANGKA kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan tas hitam miliknya ketika ditangkap di Bogota, Kolombia, Agustus lalu (SM, 23/09/11). Menurut pengacaranya, Afian Bondjol, penyitaan tas tersebut melanggar KUHAP. ”Turut termohon adalah mantan dubes untuk Kolombia Michael Menufandu,” kata Afian usai menyerahkan memori praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis lalu.

ICW Laporkan 9 Parpol ke Komisi Informasi

Babak baru sengketa informasi dimulai. Siang ini, Kamis (22/9/2011), Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 9 partai politik yang belum menyerahkan laporan keuangan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

UU Antikorupsi Bisa Jerat Pelaku Kejahatan Sektor Kehutanan

Praktik kotor bisnis perkebunan kelapa sawit telah lama mendapat gugatan dari masyarakat luas. Sayangnya, Undang-Undang Perkebunan tak cukup kuat untuk memupus terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat kongkalikong antara pebisnis dan pemilik otoritas di wilayah perkebunan.

Subscribe to Subscribe to