Benny Bantah Bahas Kasus dengan Chandra

Ketua Departemen Hukum DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengaku tidak mengetahui Muhammad Nazaruddin mengundang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah pada pertemuan di rumahnya.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI itu, undangan disampaikan mantan bendahara umum DPP PD melalui telepon. ”Saya diundang oleh Nazaruddin. Tapi, dia tidak memberitahu  pertemuan itu juga dengan Chandra,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Benny menegaskan, dalam pertemuan dengan Chandra sama sekali tidak membahas kasus atau perkara.

”Ketika saya datang ke sana, sudah ada Pak Nazaruddin dan Pak Chandra. Tetapi tidak ada ngomong kasus, tidak ada deal kasus, tidak ada transaksi dan tidak ada penyerahan uang seperti disampaikan Nazaruddin,” tegasnya.

Wakil Sekjen DPP PD, Saan Mustopa juga mengakui pernah bertemu dan memperkenalkan Ketua Umum DPP PD, Anas Urbaningrum dengan Chandra. ”Tapi, pertemuan itu terjadi sebelum saya jadi anggota DPR, dan kita tidak pernah membicarakan soal kasus. Setelah jadi anggota DPR saya ketemu dua kali saat rapat di komisi III,” kilahnya.

Anggota Komisi III ini menyatakan, alasan memperkenalkan Anas kepada Chandra karena secara personal dia mempunyai kedekatan dengan wakil pimpinan KPK itu. ”Kebetulan sesama mantan aktivis kita sering mengadakan reuni. Dan pertemuan itu sebelum saya, Anas dan Nazar jadi anggota DPR. Saya berteman lama dengan Chandra, sejak mahasiswa.”

Pintu Masuk
Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Netta S Pane berharap agar polisi segera memeriksa Chandra dan nama-nama yang disebut telah bertemu dengan Nazaruddin, karena pimpinan KPK dilarang menemui secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang tersangkut kasus di KPK.

 ”Kalau publik membenarkan dan menganggap keterangan Chandra terkait pertemuan dengan Nazar dan Benny benar, maka sudah termasuk tindak pidana. Jika ini terjadi maka kasus-kasus korupsi akan diselesaikan di belakang layar,” ungkapnya.

Dugaan pelanggaran kode etik oleh Chandra tidak bisa diabaikan lantaran bersumber dari Nazaruddin yang ditetapkan menjadi tersangka.

”Pelanggaran kode etik adalah pintu masuk dan berpotensi terjadinya tindak pidana. Jadi, tidak cukup dengan pernyataan terbuka Chandra yang mengakui bertemu meski mengelak tidak terkait kasus, lalu pelanggaran etik diabaikan,” kata Ketua SETARA Institute Hendardi terpisah.

Hendardi menegaskan, ”Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. ” (J22,H28,F4-80)
Sumber: Suara Merdeka, 26 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan