TIDAK bisa dimungkiri, pemberantasan korupsi belakangan ini terasa makin sulit. Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya menjadi lembaga penjera bagi tersangka korupsi malah jadi ”penyelamat”. Sejumlah koruptor dibebaskan. Meski ada koruptor divonis, aspek penjeraannya ternyata kurang sekali menimbulkan efek. Pasalnya, ada fasilitas pengurangan masa hukuman (remisi). Dengan remisi, para pengerat uang negara tak perlu meringkuk lebih lama di hotel prodeo.
Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, menjadi batal demi hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya bersandar pada kepastian hukum semata tetapi juga rasa keadilan dan kemanfaatan. Ramuan hukum berdasarkan kepastian,keadilan, dan kemanfaatan itulah yang akan selalu menjadi pegangan kami dalam membuat kebijakan.Hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil (summum ius summa iniuria). Meski demikian, kepastian dan prosedur hukum tetap tidak dapat ditinggalkan begitu saja.
Keputusan pengadilan tipikor daerah yang sering kali memvonis bebas terdakwa korupsi disayangkan berbagai pihak.
Atas dasar itu, sejumlah kalangan mengusulkan agar keberadaan pengadilan itu dievaluasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bahkan mengusulkan agar pengadilan tipikor di daerah dibubarkan saja.Kontan saja pernyataan Mahfud mendapatkan tanggapan pro dan kontra. Lalu, apa penjelasan Mahfud terkait hal tersebut? Berikut wawancaranya dengan SINDO di Jakarta kemarin.
Anda mengusulkan pembubaran pengadilan tipikor daerah, apa alasannya?
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang tergabung dalam majelis kehormatan hakim (MKH), akan menyidangkan empat hakim yang diduga melanggar kode etik, dan perilaku hakim dalam waktu dekat.
Banyaknya keluhan pencari keadilan tentang perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perlu mendapat perhatian serius.
Salah satu yang disorot publik belakangan ini adalah soal integritas dan profesionalitas hakim yang masih jauh dari harapan, termasuk hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam dua bulan terakhir, ada 40 terdakwa korupsi dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor di berbagai daerah sehingga memantik usulan agar Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan.
Mahkamah Agung dinilai tidak mendukung prinsip Undang-Undnag Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Lembaga ini tidak memiliki infrastruktur yang mendukung akses informasi bagi publik.
”Pisau hukum menjadi tumpul untuk membedah kasus korupsi yang menelan uang rakyat miliaran rupiah”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akan kembali menggelar perkara korupsi kelas teri. Kasus korupsi yang melibatkan Hartati, mantan Lurah Soka, Palopo, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Palopo kemarin. Nilai kerugian seperti yang termuat dalam surat dakwaan yang diterima panitera pengadilan sebesar Rp 3,6 juta.
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ternyata masih banyak bolongnya. Penilaian itu disampaikan ekonom yang juga dosen economics of crime Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, di kantor Indonesia Corruption Watch kemarin.
Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo mulai diwarnai politik uang. Panitia Pengawas Pemilihan menemukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang membagi-bagikan uang saat kampanye. "Uang yang dibagi-bagikan bervariasi, dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ucap Suprin Zain, anggota Panwaslu di Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, kepada Tempo kemarin.