MA Tidak Sediakan Akses Informasi Publik

Mahkamah Agung dinilai tidak mendukung prinsip Undang-Undnag Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Lembaga ini tidak memiliki infrastruktur yang mendukung akses informasi bagi publik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) kesulitan mendapatkan informasi mengenai daftar riwayat hidup hakim pengadilan Tipikor dan data daftar perkara korupsi yang divonis oleh pengadilan umum dan pengadilan tipikor dalam kurun waktu 1 Januari- 1 November 2011. Saat mendatangi kantor MA pada Jumat (4/11/2011), ICW tidak berhasil menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Data yang mengelola informasi di lembaga publik tersebut. Ketika meminta informasi, ICW "dipingpong" ke beberapa divisi dan kemudian diarahkan kepada petugas perpustakaan.

"MA tidak terbuka kepada publik, bahkan untuk hal yang paling sederhana sekalipun. MA tidak memiliki infrastruktur untuk mendukung akses publik terhadap informasi," ujar peneliti Hukum ICW, Donal Fariz.

Dengan kondisi seperti ini, menurut Donal, MA tidak seharusnya menempati peringkat kelima badan publik paling terbuka versi Komisi Informasi Pusat (KIP). "MA belum siap dengan sistem keterbukaan informasi," tegas Donal.

Tidak berhasil mendapatkan informasi, ICW diminta kembali lagi untuk mengajukan permintaan informasi secara resmi melalui surat. Padahal, menurut PPID ICW Lais Abid, mekanisme semacam itu tidak dibutuhkan. Seharusnya, setiap lembaga publik harus menyiapkan segala informasi publik untuk dapat diakses siapapun dan kapanpun setelah mengisi formulir permintaan informasi yang disediakan. "Di MA, formulir semacam itu bahkan belum tersedia," ungkap Abid.

ICW meminta informasi dari MA terkait maraknya vonis bebas bagi koruptor terutama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Pemberian akses informasi kepada publik merupakan bentuk dukungan MA terhadap monitoring proses hukum oleh masyarakat. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan