Siaran Pers Indonesia Corruption Watch
Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah meminta Laporan Keuangan dan Program Kerja Sembilan (9) Partai Politik yang mendapatkan Kursi di Parlemen untuk tahun anggaran 2010 dan 2011. Sayangnya, hingga saat ini sebagian besar partai politik tidak mau menyerahkan laporan keuangan dan program kerja yang kami minta.
Hari ini 40-an orang dari Komunitas Mahasiswa dan Warga Indonesia di Melbourne (Indomelb) melakukan aksi di alun-alun Kota Melbourne, Federation Square, Minggu (8/7). Aksi dilakukan untuk menggalang dana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RILIS AKSI DUKUNGAN TERHADAP KPK
KOMUNITAS MAHASISWA DAN WARGA INDONESIA DI MELBOURNE (INDOMELB)
VOICE FROM MELBOURNE: INDONESIA WITHOUT CORRUPTION!
Polemik pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Pasalnya, DPR tak kunjung menyetujui rencana biaya pembangunan gedung baru lembaga itu sejak diusulkan pada 2008. Masa depan pemberantasan korupsi dipermainkan.
Hingga kini publik tak habis pikir dengan isi kepala sejumlah anggota DPR sehingga belum mencabut tanda bintang dalam proyek rencana pembangunan gedung baru KPK sebesar Rp 225 miliar (Kompas, 26/6). Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyetujui agar proyek itu dire- alisasikan dengan skema bertahun-tahun.
Indonesia Corruption Watch
ICW mengajak anak muda yang berprestasi, memiliki jiwa kepemimpinan, jujur dan berdedikasi untuk bergabung dengan komisi masyarakat untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anak muda memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kampus menjadi tempat penggemblengan untuk membentuk disiplin antikorupsi.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan lima anggota Komisi III DPR RI ke Badan Kehormatan DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan perkara korupsi.
Relasi antara bisnis dan politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Relasi Industri rokok terhadap kekuasaan menghegemoni kebijakan publik untuk mengamankan bisnis.
Sekolah berstatus R/SBI semakin eksklusif. Siswa dari kelompok miskin tak berani mendaftar karena khawatir tak mampu membayar.
Menjelang sidang putusan judicial review pasal 50 ayat 3 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), tim pemohon menggelar konferensi pers, memaparkan simpulan terkait permohonan mereka ke majelis konstitusi. Pemohon menilai sekolah R/SBI yang merupakan implementasi dari Pasal 3 UU Sisdiknas harus dibubarkan.