Buruk Pembuktian, Korupsi Pelepasan Aset Pemkab Jember divonis Bebas
Beberapa waktu lalu, ICW dan LBH Surabaya melakukan kajian atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi tukar guling asset Pemkab Jember. Para terdakwa yang disidang adalah Sekdakab Jember Djoewito, mantan Asisten I yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar M Hazi, dan mantan Kabag Umum, Soediyanto.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, ketiga terdakwa divonis bebas. Majelis hakim menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Justru menurut hakim, dengan proses tukar guling tersebut, pemkab jember mendapat keuntungan Rp 2 Miliar.
Kasus itu sendiri bermula dari permohonan seorang investor bernama M. Ghozi selaku Diretur PT Teguh Surya Milenia yang ditujukan kepada Bupati Jember untuk melakukan tukar guling atas asset Pemerintah Kabupaten Jember seluas 12.165 m2, dimana terdapat bangunan markas Brigif 9/2 Kostrad. Singkat cerita, setelah ada persetujuan dari pimpinan TNI AD, Bupati Jember mengajukan permohonan tukar guling atas asset kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember untuk mendapatkan persetujuan. DPRD Kabupaten Jember melalui surat keputusan nomor 13 Tahun 2007 lantas memberikan persetujuan tukar guling aseet Pemkab Jember yakni tanah Kostrad dengan bangunan serta fasilitas medik di RSUD Dr. Soebandi senilai 8.470.500.000,-.
Akan tetapi setelah keluar persetujuan DPRD, M. Ghozi berubah pikiran. Ia mengajukan usul baru, membayar ganti rugi tanah tersebut senilai Rp 11.000.000.000,-. Usul itupun ditanggapi Bupati dengan Panitia Penaksir Harga Tanah dan Bangunan Asset Pemkab Jember. Sesuai dengan Berita Acara Hasil Taksiran Harga Tanah yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2007, disimpulkan nilai tanah permeter adalah Rp. 802.000,- dan selanjutnya menentukan bahwa harga tanah tersebut sebesar Rp. 11.000.000.000,-. Dengan demikian, yang semula adalah tukar guling diubah menjadi pelepasan asset.
Masalah muncul kemudian karena nilai taksiran PT Sucofindo Apresial Utama, Surabaya sesuai dengan NJOP tahun 2008 adalah sebesar Rp. 20.109.000.000,-, bukan Rp 11.000.000.000,- sebagaimana yang diklaim Pemkab Jember. Atas dasar itu, JPU menilai terdapat kerugian negara dalam pelepasan asset tanah tersebut. Akan tetapi, ujung dari proses penegakan hukum atas kasus ini berakhir mengecewakan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskan semua terdakwa.
Dalam eksaminasi yang dilakukan oleh majelis yang terdiri dari Dr. H. S. Eka Iskandar, SH, MH, praktisi/ advokat senior Surabaya, Harjono Mintaroem, SH, MS dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, dan M. Faiq Assiddiqi, SH, Direktur LBH Surabaya, disimpulkan bahwa kasus tersebut cacat dari awal karena ada beberapa pihak yang sengaja tidak ditarik untuk dimintai pertanggungjawaban, yakni Bupati Jember dan pihak Angkatan Darat. Menurut temuan hasil eksaminasi, diketahui juga bahwa dalam kasus pelepasan asset tersebut terdapat cacat prosedural terutama terkait lelang. Pentingnya lelang karena yang dilakukan oleh Pemkab Jember adalah pelepasan asset. Namun sayangnya, hal ini tidak diulas oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa juga diketahui tidak optimal dalam membuat dakwaan, lemah dalam pembuktian dan dalam membuat tuntutan, sementara majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut sangat pasif, padahal semestinya hakim aktif untuk mencari kebenaran materiil.*