Emerson: "Polisi dan kejaksaan Tidak bisa Beralasan Belum Ada Ijin Presiden"
ICW dan lembaga antikorupsi lain telah sukses menghapuskan pasal ijin pemeriksaan dalam UU Pemerintah Daerah melalui Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi. Keberhasilan ini tentunya berimbas secara positif bagi upaya penegakan hukum korupsi di Indonesia. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai JR yang dilakukan ICW dan organisasi lainnya, berikut petikan wawancara tim redaksi antikorupsi.org dengan Emerson Yuntho, salah satu pencetus JR UU Pemda.
Mengapa ICW mengajukan JR UU PEmda terkait ijin pemeriksaan?
Upaya penuntasan kasus korupsi khususnya yang melibatkan di daerah seringkali terhambat karena terdapat aturan hukum yang menyebutkan penegak hukum (polisi dan jaksa) harus mendapat izin dari Presiden jika ingin memeriksa kepala /wakil kepala dearah baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.
Ketentuan yang menghambat tersebut diatur dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang intinya mengharuskan adanya persetujuan tertulis atau izin dari presiden apabila penyidik dari kepolisian dan kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah dalam perkara tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi.
Jumlah permintaan izin pemeriksaan sungguh luar biasa. Pemerintah menyebutkan sejak Oktober 2004 hingga 26 Agusutus 2011, Presiden telah mengeluarkan 164 permohonan persetujuan tertulis atau izin untuk melakukan pemeriksaan kepala daerah dan/atau kepala daerah dalam perkara korupsi.
Dalam catatan ICW tahun 2011 menyebutkan sedikitnya 30 perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah terhambat penuntasannya karena menunggu persetujuan Presiden.
Berapa lama JR dipersiapkan?
Proses persiapan sesunggunya sudah dimulai sejak Februari 2008, terdapat beberapa kali diskusi dan persiapan penyusunan permohonan namun proses pengajuan permohonan baru dilakukan pada tahun 2011.
Siapa saja pihak yang terlibat?
Pihak yang terlibat persiapan dilakukan oleh sejumlah LSM sepertti YLBHI, LBH Jakarta, ELSAM, LeIP, KRHN, PSHK, ICW, TI Indonesia, Pukat dan Pusako.
Kendala yang dihadapi saat mempersiapkan gugatan dan selama gugatan?
Kendala mendasar ada pada proses persiapan penyusunan permohonan, karena memerlukan beberapa kali diskusi dengan Koalisi dan penyiapan administrasi permohonan. Kesibukan anggota koalisi dan juga ICW juga menjadi faktor tertundanya proses pengajuan permohonan ke MK hingga hampir 3 tahun. Kendala lainnya adalah dalam tahap penentuan pihak pemohon. Pada awalnya permohonan ingin melibatkan banyak pihak di seluruh Indonesia sebagai pemohon, namun karena alasan teknis dan strategis maka pemohon dibatasi hanya 4 pihak (1 lembaga dan 3 pemohon individu)
Apa keuntungan setelah JR dikabulkan MK?
Keuntungan lebih pada percepatan pemberantasan korupsi di daerah khususnya yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi Kejaksaan dan Kepolisian di daerah tidak bisa beralasan belum tuntasnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah karena menunggu izin pemeriksaan dari Presiden.
Bagaimana strategi advokasinya sehingga JR dikabulkan?
Selain melalui permohonan ke MK, persoalan izin pemeriksaan kepala daerah juga selalu kami kampanyekan ke publik lewat media selama periode persidangan di MK.
Setelah JR dikabulkan, apakah serta merta APH di daerah bergerak cepat menangani kasus yang terhenti karena harus ada ijin presiden?
Dalam beberapa kesempatan, pimpinan kejaksaan maupun kepolisian menyambut baik putusan MK yang menghapuskan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah.
Kasubdit II Tipikor, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Wiyagus Akhmad, dalam konferensi persnya di kantor Indonesia Coruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (02/10/2012), mengatakan, putusan MK tersebut tentunya dapat mempercepat proses penegakan hukum yang
melibatkan kepala daerah.
Senada dengan Wiyagus, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, mengatakan, keputusan MK itu juga akan mempercepat penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, yang melibatkan kepala daerah. Namun demikian pasca putusan MK tetap diperlukan monitoring terhadap penanganan kasus korupsi didaerah.
Apakah ada UU lain yang juga mengatur soal ijin pemeriksaan dalam penanganan kasus korupsi?
Selain kepala daerah, hambatan yang sama soal izin pemeriksaan juga terjadi ketika pihak kepolisian dan kejaksaan memeriksa anggota dewan, baik ditingkat lokal maupun di nasional.
Keharusan adanya izin untuk memeriksa kepala daerah dan Anggota Dewan (DPD, DPR RI, DPRD Tk I dan DPRD Tk II) yang tersangkut kasus korupsi merupakan suatu prosedur yang harus dilalui oleh pihak kejaksaan dan kepolisian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD.
------------------------