Korupsi dalam proses pemilihan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemilukada malah menghasilkan kepada daerah korup. Praktek korupsi sudah terjadi sejak dalam pengumpulan modal pemenangan. Kandidat mengandalkan uang ‘haram ‘dan ‘subhat’ yang berasal dari sumbangan pihak ketiga. Selain itu, modal pemenangan pun bisa berasal dari sumber daya dan dana negara seperti APBN dan APBD.
Minggu lalu, ICW dan YLBHI menghadirkan ahli Profesor Saldi Isra dan saksi Wahyudi Djafar pada sidang gugatan Keputusan Presiden tentang penetapan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu lalu (13/11). Saldi menyatakan penetapan Patrialis “cacat prosedural” dan Presiden SBY “inkonsisten dalam bersikap soal hakim MK.”
“Presiden inkonsisten,” tutur Profesor Saldi Isra, kala memberikan keterangan ahli dalam sidang gugatan
“Dana bansos rawan dipolitisasi untuk membiayai program-program populis jangka pendek untuk memenangkan pemilu,” kata peneliti ICW Abdullah Dahlan pada konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, (12/11).
Apalagi, dana bansos paling mudah disalurkan. “Di beberapa daerah, hanya tergantung momentum,” sambung Abdullah lagi. Ia menambahkan, belajar dari beberapa kasus pilkada, korupsi yang terungkap akhir-akhir ini melibatkan politisi yang memakai APBN sebagai modal.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal akhirnya menindaklanjuti terhadap adanya kasus dugaan politik uang yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada Kota Tegal Tahun 2013. Pasalnya, dalam proses klarifikasi dari keterangan saksi maupun barang bukti dinilai telah memenuhi unsur terjadinya pelanggaran aturan dalam pilkada.
"Kami akan membahas persoalan ini dengan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakundu). Sesuai rencana, rapat akan dilaksanakan, Senin (11/11) pukul 10.00 Wib," katanya, Minggu (10/11).
Sidang perkara gugatan atas Keputusan Presiden mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi terus bergulir. Pada Rabu (6/11) lalu, sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti berupa sejumlah dokumen dari pihak tergugat II intervensi, yaitu kuasa hukum Patrialis Akbar.
Berikut adalah daftar alat bukti dari kuasa hukum tergugat II intervensi yang diwakili Muhammad Ainul Syamsu dari kantor hukum Muhajir Sodruddin & Partners.
BADAN Pemeriksa Keuangan RI menemukan masalah dalam pengelolaan dana ujian nasional. Ditemukan potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah dalam penyelenggaraan UN tahun 2012 dan 2013 (Kompas, 20/9/2013).
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta SMPN 67 Jakarta Selatan menyerahkan dokumen keuangan sekolah, surat pertanggungjawaban beserta kuitansi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2007, 2008, dan 2009. “Jika tidak memberikan, maka PN Jaksel dapat menggunakan kekuatan negara untuk menyita,” tegas peneliti ICW Siti Juliantari.
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2013 akan meminta SMPN 67 Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen keuangan sekolah, surat pertanggung jawaban beserta kuitansinya untuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) tahun 2007, 2008, dan 2009. Jika pihak termohon (SMPN 67 Kasel) tidak memberikan dokumen yang diminta, maka PN Jaksel dapat menggunakan bantuan alat kekuasaan / keamanan negara untuk menyita dokumen tersebut.
SAAT ini gerakan antikorupsi mengalami defisit aktivis. Itulah mengapa muncul istilah tujuh el (7L): ”Lu lagi, lu lagi, and then lho, lu lagi.”
Maksudnya, dalam setiap pertemuan diskusi, seminar, pelatihan atau lokakarya, atau mengungkap dan melaporkan kasus korupsi, orangnya itu-itu juga. Jumlah aktivis antikorupsi bisa dihitung dengan jari.