Laporan Survey Pemilih di 6 Propinsi
Sejak era reformasi, tren tidak memilih pada Pemilihan Umum Legislatif cenderung meningkat, hingga pada Pemilu 2009 mencapai 29.1%. Eep Saifullof Fatah mengklasifikasikan tidak memilih menjadi 4 kategori, yaitu : (1) Golput tekhnis; yaitu karena sebab-sebab tekhnis berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah; (2) Golput tekhnis-politis; yaitu mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena factor dirinya sendiri atau kesalahan pihak pendaftaran pemilih ; (3) Golput politis; yaitu mereka yang merasa tidak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tidak percaya pada pemilihan akan membawa perubahan dan perbaikan, dan (4) Golput ideologis; yaitu mereka yang tidak percaya pada mekanisme demokrasi dan tidak mau terlibat di dalamnya.
Laporan Tim Penyelidikan Pemenuhan Hak Sipil dan Politik dalam Pemilu Legislatif 2009 oleh Komnas HAM menunjukkan terdapat sekitar 25-40% pemilih kehilangan hak pilih karena tidak masuk daftar pemilih. Hasil penelitian Kemitraan di kota Jakarta, Aceh dan Surabaya mengidentifikasi bahwa penyebab kurang akuratnya daftar pemilih tersebut bervariasi, salah satu nya adalah pemilih yang bersikap pasif dalam menanggapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) karena merasa sudah tercatat sebagai pemilih dengan keikutsertaan mereka di Pemilu sebelumnya. Hal ini terjadi karena kurang tersedianya informasi yang memadai dan menarik mengenai pemutakhiran daftar pemilih, atau menganggap bahwa ada hal lain yang lebih penting untuk dilakukan daripada memeriksa daftar pemilih.
Sehingga meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap proses pemilihan penting untuk meningkatkan hubungan antara perwakilan dengan konstituennya dan mempertahankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Informasi dan Pendidikan Pemilih harus di targetkan untuk membangun pemahaman masyarakat secara efektif.